Subscribe Us

Terjerat Kasus Laka Lantas, Seorang Tahanan Terpaksa Nikah di Mapolsek Prabumulih Timur

Kedua mempelai tampak tak kuasa menahan tangis saat menerima buku nikah usai melangsungkan pernikahan di mushola Polsek Prabumulih Timur

Prabumulih, Laparta News - Seorang tahanan di Kantor Satuan Lalulintas Polres Prabumulih, terpaksa harus menikah di Polsek Prabumulih Timur, Kamis (13/6/2019) pagi.

Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Pasundan kota Palembang ini melangsungkan akad nikahnya di Mushola Polsek Prabumulih Timur dengan gadis pujaan karena terjerat kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).

Pernikahan Dedi Agus Harapan (23) dengan Putri Udayana (21) warga yang sama ini berlangsung penuh haru. Pernikahan hanya dihadiri sanak saudara terdekat dari kedua mempelai ini berjalan lancar.

Pelaksanaan ijab kabul langsung dipimpin penghulu setempat. Meski Dedi sempat mengucapkan ijab kabulnya dua kali, mata tersangka kasus lakalantas ini sempat terlihat berkaca-kaca. Begitu juga dengan istrinya Putri juga sempat meneteskan air mata.

Meskipun pelaksanaan pernikahan di Lingkungan Mapolsek Prabumulih Timur, namun membuat suasana begitu cair. Sebab tak jarang para anggota Polri ikut menyaksikan jalannya pernikahan, justru menggoda kedua pengantin tersebut.

Menurut Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Betty Purwanti SIk didampingi Kanit Laka Lantas, Ipda Waniato SH pernikahan semakin terlihat haru, saat kedua pengantin meminta maaf kepada orang mereka.

Puncaknya kedua keluarga mempelai pamitan untuk pulang. Kedua mempelai pun sempat menitikkan air matanya, karena Dedi dan Putri harus berpisah untuk sesaat.

Seperti diketahui, kasus lakalantas yang menjerat Dedi yang merupakan supir travel ini terjadi pada 5 Juni 2019 yang lalu, sekitar pukul 00.00 WIB di Kawasan Cambai Kecamatan Cambai kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Kejadian musibah kecelakaan itu berawal ketika mobil jenis Toyota Innova warna putih BG 1056 EE yang disupiri Dedi melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang. Saat itu mobil tersebut hendak mendahului mobil yang ada di depannya.

Sial bagi Dedi saat sedang menyalip itu tiba-tiba sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam nopol BG 1801 JI juga melaju dari arah berlawan. Sehingga tabrakan pun tak terelakkan.

Akibat kejadian itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka. Mobil beserta Dedi pun diamankan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya. Dan Dedi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya berkendara. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar