Subscribe Us

Kasat Lantas Polres Prabumulih Sebut Pesan Berantai Biaya Tilang Terbaru Adalah Hoax

Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Betty Purwanti SIK bersama anggotanya saat menggelar giat razia di Jalan Jendral Sudirman beberapa waktu lalu

Prabumulih, Laparta News - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Prabumulih tengah gencar-gencarnya melakukan razia kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan pelanggaran rambu-rambu lalu lintas. Melalui kegiatan rutin itu sudah banyak pengguna kendaraan yang ditilang lantaran melangar aturan.

Namun di tengah kondisi itu, tersiar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang isinya Polri mengeluarkan biaya tilang baru bagi pengendara yang melanggar aturan. Pesan tersebut beredar melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp yang berisi biaya tilang terbaru.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Betty Purwanti SIK mengaku jika informasi yang tersebar melalui aplikasi pesan berantai itu adalah hoax.

Menurutnya, Polri tidak pernah mengeluarkan revisi tentang penetapan biaya tilang dan denda bagi kendaraan yang melanggar aturan.

"Memang saat ini banyak pesan berantai itu diterima masyarakat. Namun informasi itu tidak benar dan itu adalah hoax," ujar AKP Betty Purwanti SIK, Sabtu (27/07/2019).

Ia meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. Untuk itu pesan tersebut hendaknya tidak disebarluaskan.

"Untuk biaya denda tilang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.

Adapun informasi hoax yang disebarkan melalui aplikasi WhatsApp tentang biaya tilang baru itu adalah sebagai berikut ;

BIAYA tilang terbaru di Indonesia: Kapolri baru mantap
 
1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000

6. Melanggar lampu lalin
    - Mobil Rp. 20,000
    - Motor Rp. 10.000

7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000

8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000

9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000

10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000

11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000

12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000

13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
🚫 🚷 🚸
⛔⚠🚥🚦
🚓🚧🎫💰                              
JANGAN MINTA DAMAI

Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"

Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.

Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"

Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"

(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.

Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.

Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

WASPADALAH

"M U N G K I N bermanfaat"
🚓💨💨💨💨
(LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar