Subscribe Us

Ditembus 7 Peluru, Begal yang Dikenal Sadis ini Tetap Hidup

Prabumulih, LapartaNews - Tujuh butir timah panas yang bersarang di tubuh Putra Sanjaya (22) ternyata tidak mampu menghilangkan nyawanya. Pria yang merupakan warga Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan ini adalah pelaku  pencurian sepeda motor yang dikenal cukup sadis.

Pelaku ditangkap pada Rabu (7/8/2019) pukul 17.00 WIB saat akan menjalankan aksinya di depan SPBU Cambai, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Cambai. Dari tangan pelaku berhasil diamankan  senjata api rakitan (senpira) beserta 1 butir amunisi dan kunci leter T yang biasa digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Informasinya, Putra merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di rumah makan Cambai Jaya pada bulan Juni 2019 lalu. Tak hanya itu, Putra juga pelaku pencurian sepeda motor yang terekam CCTV di Masjid Kelurahan Mangga Besar.

Penangkapan Putra berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan pelaku akan melakukan aksi pencurian motor. Lalu anggota Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pengejaran. Tepatnya di depan SPBU Cambai pelaku bersama temannya berinisial R terlihat akan melakukan aksinya.

Anggota buser memergokinya dan langsung menangkap, tetapi Putra berusaha kabur dan melawan. Tindakan tegas pun dilayangkan, Putra pun ditembak. Beberapa butir peluru tepat mengenai kaki, tangan dan dada dan seketika Putra roboh ke aspal bersimbah darah.

Dari pengakuan Putra kepada polisi mengatakan ia telah 2 kali melakukan aksi pencurian motor. Senjata api yang dimilikinya digunakan untuk menakuti para korban.

"La 2 kali maling motor. Motor di jual ke Pali seharga Rp 3,5 juta. Dalam beraksi sering bawa senpi. Tapi senpi itu punya teman. Uangnya buat makan sehari hari dan buat bantu nenek," ungkapnya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk Travolta SIk MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, pelaku dalam beraksi sangat kejam. Terbukti sudah beberapa kali melakukan pencurian.

"Pelaku terpaksa kita hadiahi 7 butir timah panas karena melawan saat ditangkap. Ingat ini pelajaran keras bagi pelaku curanmor yang sering beraksi di Kota Prabumulih. Satu senpira dan peluru kaliber 5,56 kita amankan dari Putra. Pelaku kita ancam pasal 365 dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar