Subscribe Us

Kedapatan Bawa Sabu, Andriano Diciduk Anggota Polsek Gelumbang

Pelaku (baju merah) saat diamankan perugas di Mapolsek Gelumbang

Muara Enim, LapartaNews - Andriano Rizal Fahlevi (27), warga Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diringkus anggota Satreskrim Polsek Gelumbang pada Rabu (21/08/2019) lantaran kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 buah kotak rokok merk esse change warna biru yang di dalamnya terdapat 9 buah paket kecil yang di duga sabu dengan total berat kurang lebih 2, 72 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 buah kompor gas tanpa gas dengan merk rinai warna silver, 1 lembar uang Rp.50.000 hasil dari penjualan. Bersama barang bukti tersebut pelaku langsung diamankan di Mapolsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH. MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, anggota Satreskrim Polsek Gelumbang yang dipimpin langsung oleh AKP Dwi Satya Arian langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Dengan mudah, pelaku langsung diringkus saat berada di sebuah pondok depan rumah warga di Lingkungan I, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

"Melihat gerak gerik yang mencurigakan tersebut, kemudian kanit reskrim dan kanit intel beserta anggota dengan segera menangkap pelaku. Untuk mengelabui petugas, barang bukti sabu dimasukan kedalam bungkus rokok dan diletakan dibawah kompor dekat pelaku," ujar Kapolsek kepada wartawan.

Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Untuk kasusnya sendiri masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. .shrs ny jauhi barang" haram sprti it..yg akn membunuh generasi penerus bangsa..mau jd ap bang kita tanpa ad generasi penerus

    BalasHapus