Jakarta, LapartaNews - Ditangkapnya Jaksa Eka Safitra yang bertugas di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya dijadikan sebagai pelajaran bagi para jaksa di seluruh Indonesia. Mengingat kasus tersebut sangat mencoreng nama baik institusi yang seharusnya bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dilansir dari Detiknews, Kejagung meminta jaksa-jaksa yang kini berada di TP4D untuk tidak main-main dan bersikap tegas dalam menjalankan tugas serta fungsinya sebagai jaksa TP4D.
"Kita ingatkan rekan kejaksaan untuk tidak bermain di dalam koridor TP4D karena tujuan kita itu mulia," ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, Selasa (20/8/2019).
Mukri mengatakan, OTT ini hanya menyangkut kepada 1 orang sehingga pihaknya meminta para pihak tak menggenalisir TP4D. Ia mengatakan, pimpinan Kejagung juga akan terus mempertahankan program ini untuk terus mengawal proyek-proyek di Pemda.
"Kita jangan generalisir, jangan sampai karena ada 1 OTT ini program kita terhenti. Kita harus tuntaskan, tetap konsisten," ungkap Mukri.
Dia juga mengingatkan, program TP4D merupakan program yang bertujuan untuk mengawal proyek negara baik di pusat ataupun daerah. Tujuan program ini, supaya proyek negara tepat sasaran, tepat mutu dan tepat waktu
"Tujuan TP4D ini untuk pengawalan dan pengaman proyek pembangunan agar sesuai waktunya, mutunya. Jadi tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Program ini dirasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembangunan dan para ASN-ASN di daerah," kata Mukri.
Mukri menegaskan, pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas ke Jaksa Eka jika terbukti bersalah.
"Kita lihat, kalau tindak pidananya terbukti pasti ada tindakan," ucapnya.
KPK menetapkan 2 jaksa sebagai tersangka yang diduga menerima uang terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Dua jaksa yang jadi tersangka adalah:
1. Eka Safitra sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D
2. Satriawan Sulaksono sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta
Jaksa Eka Safitra diduga menerima suap jatah 5 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 415 juta. Pemberian uang itu dilakukan bertahap. (LN 01/net)
0 Komentar