Subscribe Us

Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Anggota Bhabinkambtibmas Polres Prabumulih saat memberikan surat edaran tentang bahaya dan ancaman hukuman terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan

Prabumulih, LapartaNews - Memasuki musim kemarau panjang yang melanda sejumlah daerah dapat memicu terjadinya kekeringan. Tidak hanya itu, kemarau panjang biasanya juga kerap dimanfaatkan oleh petani untuk membuka lahan pertanian baru dengan cara membakar lahan.

Tentu saja cara ini sangatlah tidak dianjurkan, karena dapat menimbulkan dampak besar terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, gangguan terhadap aktivitas masyarakat internasional seperti pendidikan, transportasi, dan ekonomi, serta citra buruk bangsa Indonesia yang dianggap sebagai bangsa pembakar hutan.

Para pelaku pembakaran hutan pun dapat terancam hukuman penjara 12 tahun setelah diterbitkannya maklumat dari tiga pimpinan tertinggi di Sumatera Selatan Nomor 05/MOU/IV/2018.

Ketiga pemimpin tertinggi yang saat itu adalah Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Putranto, serta Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Tertulis dalam maklumat tersebut, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Guna mewaspadai hal tersebut, Polres Prabumulih melalui anggota Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan wilayah tugasnya masing-masing untuk terus memberikan sosialisasi tentang bahaya dan dampak akibat Karhutla kepada masyarakat, khususnya petani dan pemilik lahan.

Selain itu, pemasangan sejumlah spanduk imbauan dan larangan pembakaran di berbagai kawasan yang ada juga dilakukan. Seperti halnya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih Bripka Endri Firmansyah SH belum lama ini.

"Jangan sampai membakar hutan dan lahan, agar tidak terjadi bencana berupa kebakaran hutan dan lahan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Binmas, Iptu Sri Djumiati SH.

Selain untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, dikatakan Kasat Binmas, sosialisasi dan sebar maklumat ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat Kota Prabumulih tentang larangan dan dampak dari bahaya karhutla serta sanksinya bagi siapapun yang melanggarnya.

"Kegiatan karhutla memiliki sanksi hukum yakni dapat diancam dengan pidana hingga 10 sampai 12 tahun kurungan penjara dan didenda sampai Rp 10 miliar," terangnya.

Melalui himbauan tersebut pihaknya meminta agar masyarakat dapat memahami bahaya serta ancaman hukuman bagi mereka yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Maka itu kita pun berharap dengan imbauan ini warga sadar untuk dapat meninggalkan kebiasaan melakukan pembakaran saat membersihkan maupun membuka lahan perkebunan, ini juga sebagai upaya preventif Polri mencegah karhutla," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar