Alif Jordi pelaku penodongan terhadap seorang nenek yang berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat |
Prabumulih, LapartaNews - Entah apa yang ada di benak seorang remaja bernama Alif Jordi (17), warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur ini.
Ia nekad melakukan aksi penodongan terhadap seorang nenek berinisial YS (64), warga Desa Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI).
Aksi itu ia lakukan saat korban baru keluar dari toilet Dealer Sani Motor, di kawasan Pasar Prabumulih. Tepatnya pada Jumat (09/08/2019) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku menodongkan sebilah senjata tajam ke arah korban dan memaksa untuk menyerahkan uang. Korban yang merasa terancam terpaksa menyerahkan uang miliknya senilai Rp1 juta kepada pelaku.
Usai mendapatkan apa yang diinginkannya, pelaku kemudian kabur melarikan diri. Korban pun yang tak terima atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi SE mengungkapkan, pelaku telah berhasil diringkus setelah mendalami penyelidikan atas laporan korban.
Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh korban akhirnya anggota pun berhasil mengetahui identitas pelaku. Petugas pun langsung memburu pelaku dan akhirnya berhasil diringkus saat sedang santai di area parkir motor belakang Pasar Prabumulih, pada Jumat (27/09/2019).
"Penangkapan tersangka cukup memakan waktu karena sempat menghilang selama 49 hari. Tersangka tidak melawan saat kita tangkap. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut." ujar Kapolsek Barat, AKP Mursal Mahdi, S.E kepada Wartawan. (LN 01)
0 Komentar