Tersangka saat diamankan di mapolsek Prabumulih Barat |
Dirinya ditangkap anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat, pada Jumat (13/09/2019), di Jalan Bukit Lunjuk, RT 03 RW 01, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, Keri Yadi ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian di rumah korban bernama Dedi Saputra (27), di Jalan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Aksi itu ia lakukan dua tahun yang silam, tepatnya pada 18 Desember 2017.
Resedivis kasus curanmor ini terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran berusaha melawan saat akan diringkus. Dalam aksinya itu tersangka berhasil mengasak sepeda motor milik korban.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE, menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas.
Saat hendak di tangkap tersangka berusaha melarikan diri ke arah pemukiman penduduk. Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas tidak digubris, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengarahkan tembakan ke kaki tersangka.
Tersangkah berhasil diamanakan beserta dengan sisa barang bukti sehelai kaos putih. Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih untuk diberikan tindakan medis.
"Dari awal kita terima laporan dari korban selama itu juga team selalu memburu tersangka. Sekarang tersangka sudah berhasil diringkus dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar