Subscribe Us

Lima Titik Api Bakar Kebun dan Lahan di Prabumulih


Petugas pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api yang membakar kebun dan lahan kosong milik warga
Prabumulih, LapartaNews - Kemarau panjang yang melanda Kota Prabumulih dan daerah lain memicu terjadinya kebakaran hutan, lahan dan perkebunan. Bahkan dalam satu hari lima kasus kebakaran lahan dan kebun terjadi sejumlah titik.

Seperti yang terjadi pada Jumat (20/09/2019), lima titik api yang membakar lahan kosong dan kebun karet milik warga tersebar di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kelurahan Patih Galung, Gunung Kemala, Kelurahan Cambai dan Kelurahan Anak Petai.

Entah dari mana sumber api berasal, namun kebakaran yang melanda lahan kosong dan kebun karet ini membuat petugas pemadam kebakaran kewalahan untuk memadamkan api.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Prabumulih, Hartono menjelaskan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya kebakaran lahan dan kebun di Kota Prabumulih. Hanya saja, kebakaran tetap saja terjadi meskipun pihaknya telah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan.

"Inilah yang menjadi kendala kita di lapangan. Banyak penyebab terjadinya kebakaran lahan dan kebun ini, ada yang sengaja dibakar dan ada pula yang tidak disengaja terbakar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/09/2019).

Meskipun kebakaran lahan tidak terlalu luas namun hal tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain menimbulkan kabut asap akibat, kebakaran lahan dikhawatirkan akan meluas dan menjalar ke permukiman warga.

"Apalagi kebakaran lahan terjadi di sejumlah titik dalam waktu bersamaan. Tentunya kita akan lebih kewalahan karena keterbatasan mobil pemadam kebakaran," tuturnya.

Guna mencegah terjadinya kebakaran, pihaknya tidak henti-henti memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan. Khususnya bagi mereka yang memiliki lahan dan perkebunan.

Terpisah, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan kelonggaran bagi pelaku yang terbukti kedapatan melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan aturan hukum ia menjelaskan, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”.

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya," terangnya.

Masih kata Abdul Rahman, orang yang sengaja melakukan pembakaran lahan akan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

"Untuk itu, Polres Prabumulih melalui anggota Bhabin Kamtibmas selalu menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar