Hakim pelaku perekam video tak senonoh tampak tertunduk malu saat diwawancari awak media di Polres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Aksi rekam merekam video tak senonoh sepertinya sedang digemari banyak orang di Prabumulih. Sebelumnya rekaman video mesum seorang siswi SMA sempat membuat heboh masyarakat Kota Prabumulih. Pelakunya pun akhirnya berhasil tertangkap.
Nah kali ini hal serupa juga dialami oleh seorang pegawai restoran cepat saji I'M Geprek Bensu. Wanita yang berinisial AU (20) warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas ini menjadi korban keisengan rekan sekerjanya.
Korban yang saat itu tengah mandi tidak sadar jika dirinya direkam oleh teman sekerjanya bernama Hakim (21) yang masih satu alamat dengannnya. Hanya saja, rekaman video toples korban tidak sempat beredar dan jadi konsumsi publik.
Informasi yang dihimpun, aksi tak pantas yang dilakukan oleh Hakim terjadi pada Jumat 16 Agustus 2019, sekitar pukul 08.00 WIB. Bertempat di restoran I'M Geprek Bensu, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Seperti biasa korban dan teman-temannya yang lain siap-siap untuk mandi
sebelum memulai aktifitas kerja. Korban yang saat itu hendak masuk ke kamar mandi tiba-tiba didahului oleh pelaku dengan alasan ingin buang air kecil.
Saat itulah pelaku memasang sebuah kamera jenis water prof yang ditaruh dalam bak sampah yang terdapat di dalam kamar mandi tersebut. Usai memasang kamera pelaku pun keluar dan mempersilahkan korban untuk menggunakan kamar mandi.
Korban yang tidak sadar ada kamera di dalam kamar mandi kemudian melakukan aktifitasnya mandi seperti biasa. Usai mandi, korban keluar dan pelaku pun kemudian masuk ke kamar mandi untuk mengambil kamera tersebut.
Sialnya, pelaku lupa melepaskan memori kamera yang terdapat rekaman video saat korban mandi di kamera tersebut. Hingga pada akhirnya, teman korban yang iseng memainkan kamera milik pelaku terkejut saat melihat ada rekaman korban tengah mandi.
Sontak saja, hal itu langsung disampaikan kepada korban. Lantaran tak terima diperlakukan demikian, korban pun melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Aku tu sebenarnyo iseng bae pak, untuk koleksi pribadi bae. Dak taunyo kamera itu dimaenke kawan, aku lupo ngapus video di dalamnyo," ujar Hakim kepada awak media, Senin (30/09/2019).
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban tepatnya pada Selasa (24/09/2019) dan diserahkan ke Mapolres Prabumulih. Kepada polisi, ia mengakui perbuatannya yang telah merekam korban saat mandi di kamar mandi tempat korban dan pelaku sama-sama bekerja.
"Memang di tempat kerja itu ada mess karyawan, saat sebelum korban mandi pelaku menaruh kamera untuk merekam korban," ujar Wayan kepada awak media.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu pelaku dijerat dalam pasal 29 atau pasal 35 undang-undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (LN 01)
0 Komentar