Subscribe Us

Dua Warga PALI Gagal Selundupkan Narkoba ke OKU

Kapolres OKU didampingi Kabag Ops saat menggelar press release terhadap pelaku penyelundupan narkoba

OKU, LapartaNews - Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil meringkus dua orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu dan extacy. Kedua pelaku merupakan warga Dusun IV, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yakni Saniman (30) dan Friska (30).

Keduanya ditangkap pada Kamis (24/10/2019) di wilayah Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Dari kedua tangan tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 50 gram dan tujuh butir pil extacy. Selain itu polisi juga tururt menyita tiga unit handphone, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Scorpio Z warna merah dengan nomor polisi BG 2883 DK serta dua stel pakaian wearpack yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mengelabui petugas dalam memuluskan aksinya menyelundupkan narkoba ke wilayah OKU.

Dalam gelar press release yang dilaksanakan pada Jumat (25/10/2019), Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kabag Ops Kompol Mahmudin Ginting menjelaskan, pengkapan yang dilakukan pihaknya terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Adapun modus yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menyelundupkan narkoba ke wilayah hukum Polres OKU adalah dengan menyamar sebagai pekerja tambang minyak anak perusahaan PT Pertamina.

Penyamaran itu dilakukan agar kedua pelaku bisa dengan leluasa masuk melintasi wilayah lokasi tambang yang berada di wilayah Kecamatan Peninjauan. Selain itu, dengan melintasi wilayah tersebut juga dapat menghemat waktu sekitar 2 jam untuk dapat sampai ke Kabupaten OKU.

Namun, aksi kedua pelaku tetap terendus oleh petugas. Hingga akhirnya kedua pelaku pun berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan.

"Mereka sengaja menggunakan baju seperti pekerja tambang minyak pada umumnya sehingga bisa dengan mudah masuk melintasi wilayah tersebut. Nilai narkoba yang akan mereka selundupkan cukup besar, jika diuangkan sekitar Rp40 sampai Rp50 juta," ujar Tito kepada awak media.

Masih kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolres Prabumulih ini menuturkan, kedua pelaku mengaku jika barang bukti sabu dan extacy tersebut didapatkan dari seorang bandar narkoba di wilayah Kabupaten PALI. Keduanya diperintahkan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke wilayah OKU dengan iming-iming imbalan sejumlah uang.

"Kita akan lakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Namun yang jelas, kedua pelaku akan dijerat pasal 112 tentang narkoba dengan acaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Saniman mengelak jika dirinya disebut sebagai bandar narkoba. Ia bersama dengan rekannya mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut ke salah satu pengedar di wilayah Kabupaten OKU.

"Aku jugo dak kenal dengan uongnyo. Tapi yang jelasnyo kalau barang itu sampai rencananyo kami akan dikasih imbalan Rp600 ribu. Dak taunyo di perjalanan kami malah dihadang polisi dan langsung ditangkap," katanya. (LN 01)




Posting Komentar

0 Komentar