Subscribe Us

BPK Temuka Mark Up Biaya Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Prabumulih

Foto dokumen
Prabumulih, LapartaNews - Diam-diam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan sejumlah penyimpangan biaya perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Prabumulih. Temuan ini didapat setelah tim BPK yang di turunkan ke Prabumulih melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di DPRD Kota Prabumulih.

Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Tahun Anggaran 2018, Sabtu (30/11/2019), BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan ketidaksesuaian belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih dengan nominal sebesar Rp1.381.713.600.

Tim pemeriksa BPK melaksanakan pemeriksaan secara uji petik atas dokumen
pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih berupa bukti pengeluaran untuk biaya transportasi yang terdiri atas tiket pesawat dan boarding pass, tiket travel, serta kuitansi penginapan untuk menguji asersi keberadaan, keterjadian, dan kelengkapan atas kebenaran pelaksanaan perjalanan dinas.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban tersebut serta konfirmasi Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD, PPTK, PPK, masing-masing pelaksana perjalanan dinas dan pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap, diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada bukti akomodasi ataupun penginapan.

Hingga dengan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,38 miliar lebih pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih.

Diketahui, Sekretariat DPRD Kota Prabumulih pada tahun 2018 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 39.220.419.000 dan direalisasikan sebesar Rp 37.534.597.540 atau 95,70 persen dari anggaran.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut antara lain dipergunakan untuk biaya perjalanan dinas bagi pejabat daerah dan PNSD sebesar Rp 32.680.137.070. Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas ini juga belakangan diketahui telah ditindaklanjuti seluruhnya oleh para pihak terkait dengan melakukan penyetoran ke kas daerah pada tanggal 28 Februari 2019. (red)

Posting Komentar

0 Komentar