Dengan tangan terborgol Iskandarantan Direktur PDAM Tirta Prabujaya digiring petugas Kejaksaan Negeri Prabumulih untuk dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang |
Prabumulih, LapartaNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih mulai menampakkan taringnya yang selama ini terpendam dalam menangani kasus korupsi. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya penahanan terhadap Iskandar SE yang merupakan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Prabujaya Kota Prabumulih.
Penahanan dilakukan setelah pihak penyidik Kejari Prabumulih melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan kasus korupsi yang telah dilakukan oleh Iskandar saat menjabat sebagai Direktur PDAM Tirta Prabujaya.
Pihak kejaksaan menahan Iskandar pada Kamis sore (05/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wib. Dengan mengenakan rompi orange Iskandar digiring petugas kejaksaan dari dalam kantor Kejari Prabumulih untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Kepala Kejari Prabumulih, Toping Gunawan SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Wan Susilo Hadi SH menyampaikan, Kejari Prabumulih telah melakukan penyidikan sejak pertengahan 2018 dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Setelah dilakukan penelitian berkas baik materil maupun formil semuanya sudah lengkap. Kita saat ini lakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan penggunaan keuangan di PDAM Tirta Prabujaya Kota Prabumulih," ujar Wan Susilo Hadi SH.
Kasi Pidsus menyebutkan, kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tahap dua dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Sehingga tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Artinya pada hari ini sudah dilaksanakan tahap dua, yang selanjutnya nanti beralih kewenangannya ke penuntut umum," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan dia, dalam pertimbangan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan dalam perundang-undangan tentang korupsi.
"Pertimbangan kita lakukan dalam tahap dua ini karena tidak serta merta pertimbangan objektivitas saja tapi secara subjektifnya sesuai dengan Pasal 21 ayat 1," tandasnya. (din)
Untuk diketahui, sebelumnya Iskandar SE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang perjalanan dinas di PDAM selama tiga tahun berturut-turut yakni 2016, 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah jajaran Kejari Prabumulih melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi itu sejak 2018 lalu senilai kurang lebih Rp300 juta. Penyelidikan kasus itu sendiri dimulai dari laporan masyarakat ke Kejari Prabumulih.
Hanya saja, meskipun saat itu pihak kejaksaan telah menetapkan statusnya sebagai tersangka namun pihak Kejari Prabumulihbelum melakukan penahanan terhadap Iskandar. Dengan alasan yang bersangkutan masih kooperatif selama menjalani proses penyidikan.
Atas perbuatannya itu, Iskandar akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (LN 01)
0 Komentar