Subscribe Us

Dua Kades di Kecamatan Lembak Diduga Terlibat Penyerobotan Lahan

Kepala Desa Lembak Jasmadi alias Ijas
Muara Enim, LapartaNews - Setelah santer tersiar kabar adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lembak, kini isu tidak sedap kembali menerpa kades tersebut. Kali ini Kades Lembak diisukan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala pemerintahan di desa tersebut terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik warga.

Selain Kades Lembak, kasus dugaan penyerobotan tanah ini juga melibatkan Kades Talang Lubuk Enau, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Kedua kades ini diduga telah bersekongkol untuk membuat dan menerbitkan surat palsu agar dapat menguasai lahan yang di dalamnya terdapat kandungan minyak yang akan di eksplorasi oleh pihak PT Pertamina.

Bahkan isu ini diperkuat dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim yang akan melakukan eksekusi lahan sengketa yang telah digugat pemilik lahan yakni Marsusi bin Toro. Proses eksekusi ini pun akan segera dilakukan esok hari, tepatnya Kamis 04 Desember 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlibatan kedua kades dalam kasus penyerobotan lahan milik warga ini bermula saat Marsusi hendak menjual lahannya kepada pihak PT Pertamina yang menemukan adanya titik minyak di lahan tersebut pada 2018 yang lalu.

Mengetahui lahan itu akan dijual, kedua kades ini pun kemudian mengatur siasat dengan membuat dan menerbitkan surat palsu. Parahnya lagi, guna membersihkan diri, keduanya sengaja menciptakan Misa seolah pemilik lahan sebagai dasar penyerobotan lahan.

Setelah ditelusuri ternyata Misa masih memiliki hubungan dekat dengan Kepala Desa Lembak juga dengan Kepala Desa Talang Lubuk Enau.

Marsusi yang merasa memiliki lahan tersebut tidak terima jika lahannya itu diklaim sebagai milik Misa. Ia pun kemudian memperkarakan kasus penyerobotan lahan tersebut hingga di meja hijaukan dan akhirnya Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim memenangkan gugatan itu.

Beruntungnya, PN Muara Enim sangat teliti menangani kasus tersebut. Meski sidang kasus perdata ini memakan waktu yang cukup lama, penggugat mengaku puas dan dengan hasil yang didapat.

"Selain mengaku kecewa dengan Kades Ijas yang berusaha merebut lahan itu, permasalahan ini juga sudah masuk ranah harga diri karna awalnya kita dituduh menyerobot tanah orang lain," ujar Andra keluarga penggugat.

Dimenangkannya perkara ini oleh Marsusi diketahui berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.30/PDT/2019/PT.PLG atas memori banding kasus penyerobotan lahan yang diperkarakan oleh Marsusi bin Toro terhadap Misa binti Narwan selaku tergugat.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi menolak upaya banding yang di ajukan oleh Misa binti Narwan dengan alasan tidak melampirkan bukti-bukti baru dalam upaya banding tersebut.

Senada dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri Muara Enim yang semula menangani kasus sengketa lahan ini berdasarkan putusan Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Mre juga mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan lahan yang diserobot oleh tergugat, sah milik penggugat berdasarkan bukti kepemilikan.

Dalam putusan tersebut, PN Muara Enim menyatakan tergugat untuk mengembalikan lahan tersebut kepada penggugat seperti sedia kala. Selain mengembalikan lahan, tergugat juga di perintahkan untuk mengganti kerugian penggugat berupa sejumlah uang yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Adapun kerugian kehilangan lahan tersebut bila dinilai dengan uang berkisar Rp.3.522.000.000,-

Tercatat, sebelum ada putusan PN Muara Enim, penggugat akan mengadakan sita jaminan terlebih dahulu terhadap objek gugatan karena dikawatirkan tergugat akan mengalihkan kepemilikan pada pihak lain dalam bentuk apa saja atau dijadikan jaminan lainnya.

"Insya Allah eksekusi lahan besok akan digelar oleh PN Muara Enim. Besok dikabari lagi karna kita tidak tahu pasti apakah pagi atau siang. Karena kita juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak PN Muara Enim," ujar Marsusi.

Menurutnya, kasus ini diharapkan tidak cukup sampai disini saja. Hingga saat ini lanjut dia, pihak keluarga sedang berunding untuk menuntut balik Kades Lembak dan kroninya dengan kasus penyerobatan lahan.

"Intinya usai eksekusi besok, kita dalam keluarga masih diskusi bersama kuasa hukum untuk melakukan penuntutan balik," pungkasnya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar