Foto dokumen |
Prabumulih, LapartaNews – Meski telah dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri namun tidak membuat HR menyesal. Bahkan pria yang sebelumnya merupakan anggota Polres Prabumulih dengan pangkat terakhir Brigadir Dua itu diduga malah nekad menjadi pengedar narkoba. Tak pelak, akibat ulahnya itu ia pun harus berurusan dengan hukum.
HR diciduk anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada (25/11/2019) lalu. Tepatnya di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Selain HR, polisi juga turut meringkus seorang wanita berinisial DI (40) yang merupakan rekan pelaku. Keduanya pun saat ini tengah ditahan di Mapolres Prabumulih guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku HR memang sudah lama menggeluti bisnis haram tersebut. Bahkan ia pun harus dipecat dengan tidak hormat dari institusi Polri lantaran kerap melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di Polres Prabumulih.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIK.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH saat dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap pelaku mengaku masih menunggu perintah dari Kapolres untuk melakukan press release kepada media.
"Kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti kita tunggu perintah dari Kapolres saja," ujarnya singkat saat dihubungi via WhatsApp. (LN)
0 Komentar