Subscribe Us

Diduga Korupsi, Tiga LSM Laporkan Kades Lembak ke Kejaksaan Muara Enim

Tiga perwakilan LSM saat mengajukan laporan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Lembak

Muara Enim, LapartaNews - Kasus dugaan korupsi Kades Lembak Jasmadi sepertinya menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya banyak dugaan kecurangan terselubung yang dilakukan oleh oknum kades tersebut untuk memperkaya diri.

Tidak hanya masalah pengelolaan Dana Desa, sejumlah kegiatan pengelolaan aset milik Desa Lembak diduga juga rentan dengan tindak pidana korupsi. Sehingga banyak pihak yang menilai masalah ini harus diusut oleh aparat penegak hukum, dengan tujuan keterbukaan informasi terkait dugaan yang diarahkan kepada kades tersebut.

Menindaklanjuti adanya dugaan itu, Tiga LSM Penggiat Anti Korupsi di Sumsel mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan kasus korupsi oleh Kades Lembak ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (15/01/2020).

"Iya, sore tadi kita secara resmi melayangkan laporan pengaduan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Lembak ke Kejaksaan Negeri Muara Enim. Sebenarnya ada tiga LSM yakni, Laskar Anti Korupsi (LAKI), Gema Bakti Rakyat (Gebrak) Sumsel dan LP3AD. Namun karena diantara laporan pengaduan ada yang sama, jadi kami satukan saja. Jadi yang dilaporkan ada dua dugaan kasus meski sebenarnya banyak kasus dugaan lainnya yang disinyalir dilakukan oleh Kades Lembak," ujar Mulwadi ketua LSM LAKI Kota Prabumulih.

Ia menyebutkan, pengaduan hari ini yang pihaknya layangkan ke Kejari Muara Enim dapat menjadi pintu masuk Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan untuk menyelidiki kasus dugaan Korupsi lainnya yang disinyalir dilakukan oleh Kades tersebut.

"Selain dugaan korupsi pengelolaan aset Desa Lembak, ada juga dugaan kasus penyerobotan lahan yang berujung pada terhambatnya iklim investasi di Kabupaten Muara Enim. Kasus tersebut sebenarnya sudah inkrah dari Pengadilan Tinggi Palembang yang mana pengadilan mengabulkan gugatan penggugat atas nama Marsusi bin Toro melawan Misa binti Narwan pada 2018 silam," ujar Mulwadi.

Namun begitu lanjut dia, yang menarik dalam kasus ini ialah sosok Misa binti Narwan yang masih memiliki hubungan darah dengan Kades Lembak. Misa binti Narwan diduga diciptakan oleh Kades Lembak untuk mengklaim lahan Marsusi bin Toro sebagai lahan milik Misa karena di lahan tersebut terdapat kandungan minyak bumi hasil survey PT.Pertamina EP.

"Lahan tersebut rencananya akan diganti rugi oleh pihak Pertamina dan selanjutnya dilakukan eksplorasi pengeboran minyak. Namun rencana eksplorasi gagal karena sengketa lahan. Dilain pihak menyebut lahan tersebut milik Marsusi, dan disisi lain menyebut milik Misa. PT Pertamina tidak mau mengambil resiko dan memilih untuk menghentikan rencana ganti rugi sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang tentang status lahan yang bakal di eksplorasi," ujar Mulwadi.

Dugaan keterlibatan Kades Lembak dalam penyerobotan lahan ini akhirnya menjadi proyeksi bagi pihaknya untuk di usut tuntas oleh aparat penegak hukum sebab diduga kasus yang sama juga kerap terjadi di Lembak namun tidak terekspose ke permukaan.

"Ketika aparatur desa sudah terlibat dalam menghambat iklim investasi, yang dirugikan tentu saja masyarakat. Perekonomian desa bisa jadi tersendat dan berimbas pada menurunnya tingkat produksi minyak. Untuk itu kita berharap dengan laporan pengaduan yang kita layangkan, pihak kejaksaan segera melakukan pemanggilan dan memproses Kepala Desa Lembak sesuai hukum yang berlaku di negeri ini," bebernya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati SH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim, Yulius SH didampingi Kabag TU Febri SH, membenarkan telah menerima laporan pengaduan Kasus Dugaan Korupsi Kades Lembak.

"Nanti kita naikkan ke pimpinan dulu. Setelah itu berkasnya akan turun lagi bisa ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) bisa juga ke Kasi Intel. Intinya setelah berkas turun akan kita proses apalagi pengaduan yang disampaiakan langsung oleh masyarakat biasanya responnya cepat. Tunggu saja yang pasti akan ditindaklanjuti," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar