Subscribe Us

Gara-gara Sajam, Wahyu Diancam 10 Tahun Penjara

Wahyu saat diamankan team Tantura I setelah kedapatan menyimpan dan membawa sajam jenis pisau

Prabumulih, LapartaNews - Membawa sajam di pinggang ternyata masih menjadi budaya bagi sebagian orang di Kota Prabumulih. Padahal Polres Prabumulih sendiri telah berupaya mensosialisasikan larangan membawa sajam kepada masyarakat, mengingat hal tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tentunya dapat ditindak pidana bagi orang yang menyimpan dan membawa sajam.

Seperti yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Wahyu Hidayat (19), warga Jalan Kopral Toya, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur ini terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang.

Pelaku ditangkap oleh anggota Team Tantura I Polres Prabumulih pada Jumat malam (17/01/2020) sekitar pukul 22.45 WIB. Pelaku berikut barang buktipun langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku saat anggota Tantura tengah melakukan patroli rutin 3 C (Curat, curan dan curanmor). Saat melintas di tempat kejadian, tepatnya di Jalan Kopral Toya didapati sejumlah pemudan tengah berkumpul di pinggir jalan.

Petugas pun langsung berhenti dan menghampiri sekelompok pemuda yang tengah berkumpul. Saat itulah salah satu pemuda bernama Wahyu merasa panik sehingga membuat petugas curiga.

Saat diperiksa ternyata ditemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan pelaku di pinggangnya. Tak pelak, ia pun langsung diamankan petugas dan diserahkan ke unit Satreskrim Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku ia sengaja membawa sajam untuk menjaga diri. Hanya saja alasan tersebut tidaklah dibenarkan, mengingat menyimpan dan membawa sajam merupakan pelanggaran hukum.

"Pelaku dan barang bukti sajam sudah diamankan. Saat ini sedang dalam menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun," tegasnya. (LN 01)





Posting Komentar

0 Komentar