Subscribe Us

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja Seberat 5,5 Kilogram

Pelaku berikut sejumlah barang bukti ganja sebanyak 5 paket besar saat diamankan di Mapolres Prabumulih

Prabumulih, LapartaNews - Satres Narkoba Polres Prabumulih mulai mengeluarkan taringnya dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kali ini, sebanyak 5,560 gram narkoba jenis ganja kering siap edar berhasil digagalkan.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga berhasil meringkus seorang tersangka bernama Lisman Okta Rudiansyah alias Aan (31), warga Gang Melati, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.

Pria yang bekerja sebagai supir ini ditangkap di kediamannya pada Jumat siang (10/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.  Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat menuju tempat perkara. Saat itulah, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membawa kantong asoy besar berwarna hitam.

Karena merasa curiga tim opsnal pun langsung menghampiri pelaku. Saat itulah pelaku yang sadar akan kedatangan petugas langsung berusaha kabur.

Namun usaha pelaku untuk kabur kalah cekatan dengan petugas yang terlebih dahulu telah mengepung dirinya. Pelaku pun berhasil diringkus serta menyita bungkusan plastik hitam yang didalamnya terdapat lima bal paket ganja kering.

"Pelaku sempat kabur namun terjatuh dan berhasil ditangkap oleh anggota kita. Saat ini pelaku beserta barang bukti lima paket ganja kering siap edar sudah kita amankan. Kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka untuk mengetahui asal usul barang bukti tersebut," ungkapnya. (LN 01)



Posting Komentar

0 Komentar