Subscribe Us

Terkesan Pilih-pilih Pasien, Rumah Sakit Bunda Tolak Pasien Penderita Penyakit Kulit

Intan istri Umar Hadawi tampak setia mendampingi suaminya yang terbaring lemah akibat penyakit anah yang menggerogoti bagian kaki kananya

Prabumulih, LapartaNews - Umar Hadawi (66), warga jalan Gotong Royong Rt.01 Rw.05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur ini terpaksa harus menelan rasa kecewa terhadap pelayanan Rumah Sakit Bunda Kota Prabumulih.

Dengan alasan yang tidak jelas pihak rumah sakit menolak merawat dan mengobati penyakit aneh yang menggerogoti sekujur kakinya. Padahal kondisinya sudah sangat lemah, bahkan ia tidak sanggup berdiri apalagi berjalan akibat penyakit yang ia alami.

Dengan didampingi oleh lembaga sosial kemasyarakatan Yayasan Insan Merdeka Indonesia (LSK YIMI) Kota Prabumulih yang dikomandoi Nunung Daud, bapak malang ini pun terpaksa harus mencari rumah sakit lain hang bisa menerima dirinya untuk berobat.

Beruntung, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih bersedia menerima Umar untuk menjalani perawatan dan pengobatan.

Nunung Daud yang setia membantu dan mendampingi Umar mengaku kecewa dengan sikap penolakan yang dilakukan oleh pihak RS Bunda. Padahal menurutnya, pasien yang ia bawa berobat ke rumah sakit tersebut merupakan peserta BPJS Kesehatan yang seharusnya dilayani sebaik mungkin oleh pihak rumah sakit.

"Tentu kami sangat kecewa atas kejadian ini. Seolah-olah pihak rumah sakit terkesan pilih-pilih pasien untuk diobati. Padahal pasien ini peserta BPJS Kesehatan," ujar Nunung saat dibincangi wartawan, Selasa (28/01/2020).

Nunung menuturkan, sebelum membawa pasien berobat ia telah menghubungi pihak rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat bagi pasien. Permintaan itu dipenuhi oleh pihak rumah sakit, namun setelah pasien tiba di rumah sakit dan dibawa ke IGD tiba-tiba pihak dokter menyarankan agar pasien dialihkan ke faskes tingkat 1 seperti klinik, puskesmas dan dokter pribadi yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Alasannya tidak masuk akal. Jika memang tidak memenuhi kriteria pasien BPJS kenapa di Rumah Sakit Umum Daerah pasien ini bisa diterima. Kami membawa pasien ini ke rumah sakit swasta dengan harapan dapat diberikan pelayanan yang baik, tetapi kenyataanya tidak demikian," katanya.

Umar Hadawi yang terbaring lemah di atas ranjang rumah sakit mengaku tidak dapat berbuat apa-apa atas tindakan penolakan dirinya di rumah sakit tersebut. Ia hanya bisa pasrah meski harus kecewa lantaran tidak mendapatkan pelayanan pengobatan di rumah sakit tersebut.

Ia mengaku penyakit aneh yang menggerogoti kaki sebelah kanannya itu sudah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Hal itu berawal saat dirinya bekerja menyadap karet di kebun yang membuat kakinya terluka.

Setelah dibawa berobat ternyata penyakitnya itu makin parah. Bahkan sampai menjalar hingga ke bagian paha dengan kondisi kaki membengkak dan menyebabkan jaringan kulit kakinya melepuh.

"Sejak tiga bulan terkahir penyakit yang ada di kaki saya terus mengganas. Saya sudah tidak sanggup berdiri dan berjalan. Karena sudah tidak tahan lagi makanya saya minta dibawa berobat ke rumah sakit," katanya.

Direktur RSUD Kota Prabumulih, dr Efrizal melalui Kabid Tata Usaha, Adi Kuanto membenarkan jika pihaknya telah menerima pasien atas nama Umar Hardawi. Saat ini pihaknya melalui tim dokter tengah melakukan perawatan terhadap penyakit yang diderita pasien yang dirawat di ruang Surgikal Kelas III.

"Untuk jenis penyakitnya belum dapat dipastikan, karena masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh tim dokter. Pada prinsipnya RSUD Prabumulih tidak pernah menolak pasien, selagi pasien masih bisa ditangani maka akan tetap dilayani, setidaknya ada tindakan awal pelayanan medis untuk pasien," ungkap Adi Kuanto.

Terpisah, Humas RS Bunda, Martini saat dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah jika pihak rumah sakit telah menolak pasien. Menurutnya, penyakit yang diderita pasien belum termasuk Kriteria Pelayanan Gawat Darurat sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Sehingga pihak rumah sakit tidak bisa melakukan perawatan terhadap pasien.

"Bukan kita tolak, tapi penyakit yang diderita si pasien bukan dalam kategori kedaruratan. Jadi kalau kasusnya tidak emergency memang tidak bisa dirawat. Dan hal ini dilakukan setelah tim dokter kita menentukan hasil anamnesa usai mengecek kondisi pasien," pungkasya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar