Subscribe Us

Tidak Cukup Bukti, Kades Talang Batu Dinyatakan Tak Bersalah Lakukan Perselingkuhan

Inspektur Kota Prabumulih didampingi Camat RKT dan Kapolsek serta sejumlah staf Desa Talang Batu foto bersama usai menyampaikan paparan hasil pemeriksaan dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades Talang Batu

Prabumulih, LapartaNews - Setelah sekian lama melakukan pemeriksaan intensif, akhirnya Inspektorat Kota Prabumulih memaparkan hasil pemeriksaan dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Kades Talang Batu berinisial SK.

Hasil paparan ini pun cukup mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, Kades Talang Batu ini dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa yang dibentuk oleh Inspektorat Kota Prabumulih.

Inspektur Kota Prabumulih, Toni Syalfriansyah SH saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi mengenai laporan dugaan kasus perselingkuhan yang dituduhkan kepada Kades Talang Batu. Selain para saksi, pihaknya juga turut memeriksa dan mengumpulkan keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan yakni Kades Talang Batu sebagai terlapor dan SI warga Desa Talang Batu yang mengaku telah diselingkuhi oleh kades tersebut.

Menurut Toni, dari hasil pemeriksaan itu pihaknya menyimpulkan bahwa Kades Talang Batu tidak bersalah atas tuduhan perselingkuhan yang diarahkan kepada dirinya. Tidak ada bukti kuat yang dapat menyudutkan Kades Talang Batu sebagai pelaku dalam kasus perselingkuhan itu.

"Buktinya tidak kuat, sehingga kita menyimpulkan jika kades tidak bersalah dan tidak melakukan perselingkuhan seperti apa yang telah dilaporkan," ujar Toni kepada LapartaNews.com saat dikonfirmasi pada Jumat (10/1/2020).

Lebih lanjut Toni mengungkapkan, pihaknya telah memaparkan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu tepatnya pada Selasa 7 Januari 2020 di balai pertemuan kantor Camat Rambang Kapak Tengah (RKT). Dengan mengundang sejumlah warga dan perangkat desa serta Kapolsek RKT hasil pemeriksaan yang disampaikan langsung oleh Toni dapat diterima tanpa adanya protes dari warga.

"Jika warga Desa Talang Batu ada yang merasa keberatan dengan hasil keputusan ini sah-sah saja. Silahkan laporkan secara hukum ke aparat penegak hukum secara pidana. Tentunya dengan bukti-bukti yang akurat," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar