Subscribe Us

Terjatuh Usai Menjambret, Dua Remaja Belasan Tahun ini Nyaris Jadi Bulan-bulanan Warga

Dua pelaku jambret berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur

Prabumulih, LapartaNews - Entah apa yang ada dalam benak dua orang remaja yang masih berusia belasan tahun ini. Keduanya yakni Randi (16) dan Prisandi (17), keduanya warga Dusun I Desa Sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.

Mereka nekad melakukan aksi penjambretan handphone milik seorang mahasiswa bernama Reza (20), warga Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Kedua remaja ini pun nyaris babak belur dihajar warga lantaran terjatuh dari sepeda motor usai melancarkan aksinya.

Beruntung, kedua pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berikut barang bukti berupa sebuah handphone jenis Oppo A5S dan sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam BG 5793 DAF.

Informasi yang dihimpun, aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku berawal saat korban tengah duduk di atas sepeda motornya di wilayah Perumnas Cendrawasih II, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Tepatnya pada Jum'at (14/02/2020) sekira jam 22.30 WIB.

Saat itulah, kedua pelaku yang menunggangi sepeda motor jenis Honda Beat melintas di hadapan korban yang tengah asik memainkan handpone. Keduanya langsung merampas hendphone korban dan langsung tancap gas melarikan diri.

Sontak saja korban pun berteriak jambret. Sejumlah warga yang mendengar teriakan korban langsung berusaha mengejar kedua pelaku.

Sialnya, lantaran panik kedua pelaku pun terjatuh dari atas sepeda motor. Tak pelak keduanya pun nyaris dihajar warga yang kesal dengan ulah mereka. Beruntung polisi cepat tiba di lokasi dan langsung mengamankan keduanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH saat dikonfirmasi membenarkan jika kedua pelaku terlibat aksi penjambretan sebuah handphone milik korban.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dengana ancaman hukuman diatas lina tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar