Subscribe Us

Tidak Senang Ditagih Hutang, Rio Pukul Temannya Hingga Babak Belur

Rio Aprani pelaku penganiayaan saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat

Prabumulih, LapartaNews - Memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan uang memang merupakan perbuatan baik. Namun jika yang diberi pinjaman hutang tidak mau membayar tentunya membuat orang merasa jengkel. Bahkan tidak jarang kerap terjadi percekcokan yang berujung pada penganiayan.

Hal inilah yang dirasakan oleh Riki Januari (31), warga Jalan Serasan, Kecamatan Prabumulih Barat. Dirinya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya sendiri yakni Rio Aprani (28), warga Komplek DKT, Kecamatan Prabumulih Barat.

Akibat aksi penganiayaan yang dialaminya itu, korban harus mengalami luka lebam di bagian wajah akibat dipukul menggunakan tangan kosong oleh pelaku. Tak senag dengan ulah pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Prabumulih Barat.

Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku bermula saat korban hendak mangih uang hasil penjualan handphone miliknya kepada pelaku. Tepatnya pada Kamis, 13 Februari 2020 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di samping SMP YB, Kecamatan Prabumulih Barat.

Bukannya menyerahkan uang kepada korbannya, pelaku malah marah dan mengamuk. Keduanya sempat terlibat cekcok mulut, hingga akhirnya pelaku pun naik pitam dan menghajar korban menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bibir, kepala dan luka di kaki.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SH didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan SH saat dikonfirmasi menjelaskan, berdasarkan laporan korban, pelaku telah  berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat dibawah pimpinan Katim Buser Bripka AWBoy. Pelaku ditangkap pada Kamis malam (20/02/2020) saat pelaku tengah bekerja di sebuah konter handphone di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

"Pelaku tidak senang saat korban datangenagih uang hasil penjualan handphone milik korban. Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut telah dipakainya sehingga ia belum bisa mengembalikannya kepada korban," jelas Ipda Darmawan kepada media.

Akibat ulahnya itu, pelaku akhirnya diherat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih lima tahun. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar