Subscribe Us

Bandel, Polisi Bubarkan Warga yang Masih Nongkrong dan Berkumpul di Jalanan

Sejumlah personel Polres Prabumulih dan TNI melakukan patroli rutin untuk membubarkan warga yang nongkrong dan berkumpul di sejumlah warung dan tempat tongkrongan
Prabumulih, LapartaNews - Sosialisasi maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) terus digalakkan oleh jajaran Polres Prabumulih. Maklumat tersebut disampaikan agar dapat dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat.

Namun, himbauan tersebut sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh sebagian orang yang menganggap remeh bahaya penyebaran virus corona atau covid -19. Sebab masih banyak warga yang didapati berkumpul dan nongkrong di jalanan dan sejumlah warung-warung angkringan yang kerap dijadikan sebagai tempat berkumpul dan nongkrong oleh warga.

Personil Polres Prabumulih pun langsung turun ke jalanan untuk patroli dan membubarkan warga yang berkumpul. Petugas mendatangi satu persatu warung angkringan, warung jamu, tempat hiburan karaoke, minimarket, warung nasi dan tempat-tempat yang biasanya ramai dijadikan sebagai lokasi berkumpulnya warga. Mereka diarahkan kembali ke rumah masing-masing dan dihimbau untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH mengatakan, pihaknya akan menindak tegas warga yang masih saja membandel berkumpul dan nongkrong-nongkrong di jalanan khususnya pada malam hari. Untuk saat ini pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan memberikan peringatan kepada warga.

"Kita sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada warga yang sedang berkumpul untuk segera kembali kerumah masing-masing. Lebih baik berada di dalam rumah, jangan malah keluyuran di luar rumah," ujar Kapolres Prabumulih, Senin malam (23/03/2020).

Kapolres menegaskan, dalam maklumat Kapolri dijelaskan tentang tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian Republik Indonesia dalam menangani penyebaran virus corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto.

"Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat. Kita harus tetap waspada dan mengikuti arahan serta intruksi yang disamapaikan oleh pemerintah. Jika tidak mendesak lebih baik berada di rumah saja. Kalau mau membeli makan atau kebutuhan lainnya sebaiknya dibungkus dan dimakan di rumah," jelasnya.

Masih kata Kapolres Prabumulih, untuk sementara waktu kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

"Mari kita bersama-sama mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus ini. Jangan anggap remeh persoalan ini. Karena nyawa adalah tantangannya, sayangilah diri sendiri, keluarga dan orang lain di sekitar kita," tandas Wayan Sudharmaya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar