Subscribe Us

Diupah Rp200 Ribu, Kurir Narkoba ini Langsung Diciduk BNN

Kepala BNN Kota Prabumulih AKBP Ridwan SH saat memaparkan perkara kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap oleh Tim Berantas terhadap pelaku

Prabumulih, LapartaNews - Gerak cepat yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih dalam meringkus pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkoba kembali membuahkan hasil. Kali ini, seorang pria bernama Leo Renza(19) Warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Dangku berhasil diciduk.

Pelaku diciduk saat berada di kontrakannya di Jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (16/3/2020) sekira pukul 19.45 Wib. Selain pelaku, Tim Unit Berantas BNN Kota Prabumulih turut mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,13 gram.

Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan SH menuturkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya. Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan setelah adanya laporan terkait keluhan masyarakat yang menyebutkan jika pelaku merupakan pengedar barang haram yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu tengah berada di kontrakannya. Tanpa perlawanan, pelaku pun akhirnya berhasil diringkus petugas.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di saku kiri tersangka. Pelaku berikut barang bukti pun langsung diamankan dan digiring petugas ke kantor BNN.

"Menurut pengakuannya, dia hanya berperan sebagai kurir untuk mengantarkan pesanan. Kita masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kordinasi dengan BNN Muara Enim," ujar Ridwan kepada awak media saat menggelar press realease, Selasa (17/03/2020) di kantor BNN Prabumulih.

Atas perbuatannya itu, sambung Ridwan, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri membantah jika dirinya adalah pengedar dan bandar narkoba. Akan tetapi ia mengakui jika dirinya adalah pengguna narkoba.

Ia mengaku hanya diminta untuk mengantarkan pesanan barang haram tersebut kepada pembeli yang ada di Prabumulih. Namun sialnya, saat mengantarkan pesanan itu aksinya diketahui petugas BNN yang langsung menciduk dirinya.

"Sudah setahun ini aku sebagai pemakai. Aku bukan pengedar, cuma disuruh untuk ngantarkan pesanan barang itu. Aku dijanjikan upah Rp200 ribu oleh yang punyo barang. Dak taunyo langsung keno tangkap," katanya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar