Subscribe Us

Persempit Sebaran Covid-19, Pemkab Agam Perpanjang Kegiatan Belajar Siswa di Rumah

Siswa sekolah tampak antusias mengikuti giat belajar dirumah akibat dampak virus corona atau covid-19 (Foto net)

AGAM, LapartaNews - Kegiatan belajar di rumah bagi siswa seluruh tingkatan sekolah di Kabupaten Agam diperpanjang selama 14 hari. Perpanjangan ini terhitung pada 3 sampai 16 April 2020. Kebijakan ini diambil karena penyebaran COVID-19 semakin bertambah di tanah air.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra menjelaskan, langkah perpanjangan waktu pelaksanaan
kegiatan belajar di rumah itu dilakukan berdasarkan intruksi Bupati Agam Nomor : 421/1723/Disdikbud/2020.

Dijelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan RI.

Menurutnya, masa perpanjangan tersebut berlaku dan kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan yang disampaikan pemerintah.

Terkait pelaksanaan proses belajar, ia menyebutkan guru maupun kepala sekolah tetap memantau kegiatan belajar siswa di rumah melalui daring atau jarak jauh.

“Khususnya kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang banyak,” ujarnya kepada awak media pada di Lubuk Basung, Rabu (1/4).

Ia pun mengingatkan seluruh pelajar sekolah dan para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat, sesuai dengan protap penanganan Covid-19.

"Jaga kebersihan diri, cuci tangan sebelum dan sesusah beraktifitas, jaga jarak atau social distancing, kurangi kegiatan atau aktifitas di luar rumah jika tidak penting serta jangan lupa menggunakan masker saat ke luar rumah," tandasnya. (AL)

Posting Komentar

0 Komentar