Pelaku tampak meringis menahan sakit sembari menunjukkan sejumlah barang bukti hasil curian setelah berhasil diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih |
Prabumulih, LapartsNews - Upaya Riko (31) untuk kabur dari sergapan Tim Gurita Polres Prabumulih harus berakhir sia-sia. Langkahnya harus terhenti setelah sebutir timah panas bersarang di kakinya.
Pria yang merupakan warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap pada Kamis (30/04/2020). Pelaku terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.
Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti hasil curian berupa satu unit laptop merk Acer, satu unit handphone merk Mito, satu unit mesin gerinda, satu buah gitar dan tadmond air.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah warga di wilayah Dusun IV Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dalam aksinya pelaku merangsek masuk ke dalam gudang milik korban yakni Efriyanto (30). Pelaku kemudian mengambil satu buah tadmond air, gerobak dorong dan satu unit tang pemotong behel.
Saat ditangkap di wilayah Desa Pangkul, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan berusaha kabur dari kejaran petugas. Akibatnya pelaku pun harus dilumpuhkan hingga akhirnya berhasil diringkus.
Meski sempat mengelak namun terjangan timah panas yang bersarang di kakinya harus membuat pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tidak hanya satu kali, berdasarkan pengakuannya pelaku telah kerap melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di wilayah Prabumulih dan Muara Enim.
"Dari hasil penyidikan terhadap tersangka didapati sejumlah barang bukti lainnya yang merupakan hasil curian. Barang bukti tersebut kemudian kita sita untuk proses lebih lanjut," ujar Abdul Rahman. (LN 01)
0 Komentar