Sejumlah warga yang kedapatan keluyuran dan nongkrong di warung terjaring operasi penertiban oleh Tim Gabungan Guhus Tugas Percepatan Penangan (GTP2) |
Operasi yang dipimpin Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan diwakili Kabag OPS Polres Agam AKP Antonius Dachi, didampingi Asisten II Setda Agam, Yosefriawan, Kasatpol PP Agam, Kurniawan Saputra, Camat Lubuk Basung, Harmezi, Kapolsek Lubuk Basung dan pejabat lainnya, menyisir beberapa wilayah di Kecamatan Lubuk Basung.
Dalam operasi penertiban penerapan PSBB dan protokol Covid-19 itu, tim gabungan dari Polres Agam dan Satpol PP-Damkar Agam itu, berhasil mengamankan 78 warga yang kedapatan masih ramai duduk-duduk di kedai dan tidak mentaati instruksi yang disampaikan pemerintah terkait dengan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Agam melalui Kabag Ops Polres Agam, AKP Antonius Dachi mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut penetapan PSBB tahap II di wilayah hukum Polres Agam.
“Malam ini, kita lakukan penertiban, khususnya kepada masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB, seperti masyarakat yang masih berkumpul di warung-warung, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak,” jelasnya.
Dari penertiban malam ini, sebanyak 78 orang diamankan ke Mako Polres Agam dari enam titik dari 2 warung di Jorong Sago, Nagari Mangopoh, masing-masing 15 dan 8 orang, di Jorong Padang Tongga 17 orang, Simpang Sungai Jariang 24 orang, Jembatan Perumnas Talago 8 orang, dan Ujuang Labuah 6 orang.
Ditambahkan Antonius Dachi, ke 78 orang ini dilakukan pemeriksaan dan di data dilanjutkan dengan rapid test dan di dokumentasikan. “Bagi masyarakat yang baru kedapatan akan diberikan peringatan. Sedangkan bagi masyarakat yang telah terdata pada patroli sebelumnya, akan langsung diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Antonius Dachi berharap, agar seluruh masyarakat dapat menerapkan dan menjalankan peraturan yang telah dibuat pemerintah, agar upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bisa terlaksana dengan baik. (AL)
0 Komentar