Subscribe Us

Langgar Protkes PSBB Akan Dijerat Hukum 5 Tahun Penjara

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH 

Prabumulih, LapartaNews - Barang siapa yang menolak dilakukan tindakan medis yang mana mereka adalah terjangkit wabah penyakit dan melawan petugas pada saat melakukan penanganan dalam wabah penyakit akan diancam hukuman 5 tahun penjara. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 212 dan pasal 214 KUHP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH dalam kegiatan confrensi pers di ruang rapat lantai satu Kantor Pemerintah Kota Prabumulih dalam rangka pembahasan rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih, pada Kamis (14/05/2020).

Kapolres Prabumulih menjelaskan bahwa aturan hukum ini akan diberlakukan dalam penerapan PSBB yang akan dilakukan di Kota Prabumulih. Dengan diterapkannya PSBB di Kota Prabumulih untuk itu pihaknya meminta agar sejatinya protokol kesehatan covid-19 tersebut dapat dimaklumi dan diikuti oleh masyarakat.

"Aturan hukum ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwako) tentang penerapan PSBB di Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih.

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menjelaskan, penerapan aturan hukum tersebut memang harus dilakukan. Hal ini untuk menghindari adanya polemik di tengah masyarakat saat penerapan PSBB dimulai di Kota Prabumulih.

Menurutnya, banyak masyarakat yang tidak memahami aturan protkes penerapan PSBB. Untuk itu pihaknya akan menggodok sejumlah aturan dengan menggandeng TNI dan Polri.

"Sebenarnya secara garis besar untuk penerapan PSBB di Prabumulih ini sudah kita lakukan. Salah satunya adalah protkes kesehatan tentang pencegahan bahaya virus corona atau covid-19. Masyarakat sudah kita arahkan menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer hingga penyerahan bantuan sembako kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut Ridho Yahya menegaskan, dengan adanya aturan hukum tersebut maka ada dasar penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan penerapan PSBB. Untuk itu pihak TNI dan Polri bisa membantu Pemkot Prabumulih dalam hal menegakkan aturan.

"Begitu juga dengan prosedur protokol kesehatan pemakaman akan kita masukkan dalam Perwako, nanti akan kita ajukan kepada Gubernur Sumsel,” tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar