Subscribe Us

Dampak Covid-19, Kemenag Agam Bebaskan Pungutan Bagi Pelajar Madrasah


Agam, LapartaNews-Dampak penyebaran Covid-19, sangat mempengaruhi seluruh masyarakat salah satunya di bidang perekonomian, atas dasar tersebut, kementerian Agama, Kabupaten Agam keluarkan larangan pungutan yang mengatas namakan komite dalam bentuk apapun bagi siswa yang lulus sekolah.
Kepala Kemenag Agam, Edy oktafiandi mengatakan, tujuan dari larangan ini untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini secara sosial maupun perekonomian yang menurun akibat dari dampak penyebaran Corona Virus disease (Covid-19).
“Dengan adanya pungutan tentu akan menjadi beban bagi masyarakat dengan kondisi seperti saat ini,untuk membantu meringankan beban mereka kita keluarkan kebijakan ini,” ungkapnya, Senin (15/6).
Dengan adanya kebijakan ini maka dipastikan untuk tidak memungut yang mengatas namakan uang perpisahan, uang kenang kenagan dan sebagainya untuk seluruh siswa yang menamatkan tahun ajaran 2019/2020 di madrasah yang bersangkutan.
Adapun kebijakan lain, tidak dibenarkan untuk menahan raport,ijazah/ tanda kelulusan siswa, dengan alasan masalah keuangan disekolah” Kebijakan ini telah kita sampaikan keseluruh Madrasah yang ada di Kabupaten Agam,” terangnya.
Meskipun kebijakan tentang pungutan di keluarkan, jika sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan wali murid, komite dan pihak sekolah, karena mengingat guru honorer yang masih banyak untuk membantu pembiayaan, dan pembelian sarana sekolah seperti Computer yang awal tahun 2020 yang direncanakan UNBK, semuanya harus dirembukan kembali oleh Komite danpihak sekolah.
“Apapun kesepakan sebelumnya,tapi semuanya harus dimusyawarahkan, intinya tidak mempengaruhi kepada ijazah siswa,” tutupnya. (AL) 

Posting Komentar

0 Komentar