Sejumlah warga bersama dengan unsur Pemerintahan Kabupaten Muaraenim saat meninjau langsung lokasi proyek PLTU Gitet di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu |
Muaraenim, LapartaNews - Pembangunan mega proyek Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (Gitet) 500/275 KV terbesar di Sumatera Selatan yang berada di Dusun 5 (87) Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim mendapat sorotan dari Pemkab Muaraenim. Pasalnya, proyek strategis nasional itu diam-diam telah berjalan dan sempat mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi.
Sebab keberadaan proyek yang telah berjalan sejak satu tahun terakhir menyebabkan fasilitas umum seperti jalan yang berada di Desa Pagar Dewa, Desa Sumber Mulia dan desa lain menjadi rusak. Kerusakan disebabkan lantaran angkutan berat pengangkut bahan material kerap melintas menuju lokasi proyek.
Tidak hanya itu, proyek yang dibangun diatas lahan seluas 58 hektar itu juga diketahui belum mengantongi izin dari pihak Pemkab Muaraenim. Baik izin lingkungan maupun izin lain tidak ada yang dikantongi pihak perusahaan pengerjaan proyek.
Bahkan pihak sub kontraktor yang terdiri dari lima perusahaan diantaranya PT Medan Smart Jaya (MSJ), PT Versi, PT Citra Mas, PT HBAP dan PT GEGSI
berdalih proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional. Sehingga mereka merasa tidak perlu lagi mengurus izin ke Pemkab Miaraenim.
Parahnya lagi, pihak pelaksana proyek pun tidak melibatkan dan tidak memprioritaskan tenaga kerja maupun para pengusaha lokal. Keseluruhan pekerjaan diambil alih lima perusahaan sub kontrak yang diduga menerapkan sistem monopoli dengan tujuan agar warga maupun pengusaha lokal tidak ikut campur.
Warga Lubai Ulu bahkan telah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa, penghadangan jalan maupun lainnya agar pihak pekerja proyek tidak hanya sekedar membangun, namun juga peduli terhadap lingkungan serta waega sekitar. Akan tetapi hal itu tidak pernah berhasil.
"Beberapa kali pertemuan baik tingkat kecamatan maupun lainnya tidak pernah ada titik temu, warga seperti tidak dianggap. Terakhir pertemuan lima perusahaan menyetujui enam point permintaan warga namun kemudian dikangkangi," ungkap Bayu Virmansyah, perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Lubai Ulu kepada wartawan, Minggu (5/7/2020).
Bayu menuturkan, adapun enam point tuntutan warga yang bakal dipatuhi pihak perusahaan antara lain masalah jalan dan jembatan yang dilalui agar diperbaiki, masalah tenaga kerja skill dan non skill agar memprioritaskan warga sekitar, masalah pengadaan material dengan harga pasaran, masalah alat-alat inventaris seperti alat berat.
"Lalu masalah keamanan lokasi, kerjasama dan lainnya agar melibatkan warga-warga seluruh desa di Kecamatan Lubai Ulu. Kalau selama ini material misal beli dari warga namun harga dimurahkan bagaimana mau untung, keamanan dipakai orang-orang luar, lalu bagaimana dengan masyarakat Lubai," katanya.
Bahkan menurut Bayu, pertemuan terakhir pihak perusahaan-perusahaan diminta tidak beraktifitas terlebih dahulu sebelum ada izin pemerintah Kabupaten Muaraenim namun masih tetap melakukan aktifitas.
"Pemkab memanggil pihak perusahaan karena izin mereka tidak ada, lalu BPJS tenaga kerja tidak ada, Galian C dan Amdal juga belum ada. Perusahaan mengakui mereka tidak ada izin dan ketika Pemkab meminta mereka tidak bisa menunjukkan, izin tidak ada dan di lapangan mereka mengadu-adu masyarakat," bebernya seraya mengatakan saat ini stop oprasi sebelum ada izin.
Camat Kecamatan Lubai Ulu, Wien Warma Putra ketika dikinfirmasi membenarkan adanya protes warga yang terus terjadi terkait pembagunan gardu induk di Desa Pagar Dewa.
"Kita hanya tau terkait rencana pembangunan itu ketika pada pertengahan 2019 lalu pihak perusahaan akan melakukan land clearing (pembersihan lahan), namun setelah itu tidak ada lagi koordinasi maupun pemberitahuan. Tina-tiba saja sekarang sudah dikerjakan bahkan sudah satu tahun lamanya," ujarnya.
Wien mengakui jika proyek tersebut sangat besar dan di lahan 58 hektare namun sejak pihaknya ikut menyaksikan land clearing hingga saat ini tidak ada lagi koordinasi. Selain itu pihak kecamatan takut menghambat lantaran proyek tersebut disampaikan proyek strategis nasional dan program nawacita Presiden.
"Kalau terkait izin memang perusahaan tidak mempunyai izin karena ketika diminta mereka tidak bisa menunjukkan. Memang setahun ini sejak dulu Land Clearing mereka bekerja walau belum ada izin, sementara warga terus menuntut, di kecamatan ini saja sudah sering mediasi tapi tidak ada titik temu," katanya seraya menuturkan pihaknya bersama pemerintah kabupaten meninjau langsung kelapangan.
Sementara pihak perusahaan dari PT MSJ, Erfan ketika dihubungi wartawan melalui nomor telpon belum dapat terhubung. (**)
0 Komentar