Prabumulih, LapartaNews - Berbagai alasan diungkapkan para pelaku narkoba dalam menghindari jeratan hukum. Seperti yang diungkapkan empat tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu bernilai puluhan juta rupiah ini.
Para tersangka ini mengaku dijebak hingga akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib. Meski demikian mereka pun tak lantas lepas dari jeratan hukum berdasarkan bukti yang diperoleh polisi.
Empat tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda oleh Tim Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih, pada Senin (5/10/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB. Dari hasil ungkap kasus penyelundupan narkoba itu petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,25 gram lebih atau sekitar ¼ kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka yang merupakan warga Kota Pagaralam. Ketiga tersangka adalah M Gery Romadhon (20) warga Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Okta Heriyansah (28) warga Tanjung Agung, dan Tedy Ade Saputra (28) warga Perumnas Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Ketiganya ditangkap pada Senin malam (05/10) tepatnya pukul 22.30 WIB, di depan Rumah Makan Marlin Jaya, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Dari ketiga tangan tersangka diamankan sabu seberat 200 gram, dua bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api rakitan dan satu unit mobil jenis Cayla warna putih dengan nomor polisi B 3124 PO.
Sementara satu pelaku lainnya bernama Zalimin (55), warga Jalan Gunung Kemala, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara. Ia ditangkap pada Senin malam (05/10) sekitar pukul 22.30 WIB di depan SPBU Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat 25,65 gram serta uang Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Fit S warna hitam BG 3086 DQ. Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Fadilah Ermi SSos SIk dan Kanit Lidik I, IPDA Zulkarnain Afianata SH menjelaskan, para tersangka merupakan pelaku jaringan narkoba antara wilayah kabupaten kota.
“Kita melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke wilayah Palembang. Dari keterangan para tersangka, narkoba jenis sabu ini mereka dapat dari salah seorang bandar besarnya di Palembang yang kita ketahui inisialnya R,” kata Kapolres Prabumulih saat menggelar press release di Mapolres Prabumulih, Jum’at ( 9/10/2020).
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, hukuman mati atau denda pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
"Jumlah barang bukti yang diamankan cukup banyak dan ini merupakan transasksi cukup besar. Dengan keberhasilan ini banyak generasi bangsa yang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Sementara itu, satu diantara empat pelaku yakni Gery mengaku dirinya telah dijebak oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut ke salah satu bandar narkoba berinisial R di wilayah Palembang.
Namun ia tidak menungkiri jika dirinya juga merupakan pengedar dan pemakai narkoba.
"Aku cuman disuruh pak untuk ngambek barang itu di Palembang. Pas masuk Prabumulih kami langsung dihadang polisi. Rencananyo barang ini nak diserahkan ke kawan di Pagaralam untuk dijual lagi," katanya seraya tertunduk lesu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Zalimin. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek ini mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk menjemput barang haram tersebut di wilayah Tugu Nanas. Namun sialnya gerak-geriknya diketahui polisi yang berhasil meringkus dirinya.
"Sebelum disuruh ambek barang itu aku diajak make sabu dulu oleh uong itu. Sudah itu aku dikasih duit Rp200 ribu untuk jemput sabu ke wilayah Tugu Nanas. Pas jalan nak balek aku langsung ditangkap polisi," katanya. (LN 01)
0 Komentar