Subscribe Us

Keenakan Tidur, Pipit Tidak Sadar Burungnya Digasak Maling

Pelaku berikut barang bukti burung hasil curian saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur

Prabumulih, LapartaNews - Selain marak terjadi aksi pencurian tanaman bunga ternyata aksi pencurian burung pun juga kerap terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih. Seperti yang dialami oleh seorang warga bernama Candra Pipit.

Pria yang beralamat di Jalan Padat Karya, Lorong Tower,  Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini harus kehilangan burung kesayangannya sebanyak empat ekor beserta sangkar. Akibat kejadian itu korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur dan mengaku harus mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 juta.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian burung peliharaan korban diketahui terjadi pada Minggu 01 November 2020 sekira pukul 06.00 wib. Seperti biasa, korban yang setiap pagi selalu rutin memberi makan burungnya itu tiba terkejut saat mengetahui sejumlah burung peliharannya yang digantung di samping dan halaman belakang rumahnya telah raib.

Korban yang baru sadar jika peliharaannya itu telah dicuri orang kemudian langsung mengecek rekaman CCTV. Dugaan korban pun benar, dalam rekaman CCTV terlihat dua orang pelaku telah membawa kabur burung kesayangannya.

Anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan pengembangan penyelidikan. Dengan bermodalkan rekaman CCTV dari korban akhirnya polisi pun berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian itu.

Pelaku bernama Andrial Noorianto (41), warga Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Pelaku ditangkap pada Kamis 05 November 2020, sekira pukul 22.00 Wib.

Dalam penangkapan itu Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Freddy mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di wilayah Jalan Padat Karya. Mendapat informasi itu, polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi didampingi Kanitreskrim Ipda Ferdy membenarkan telah meringkus pelaku pencurian tersebut. Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti burung hasil curian sebanyak tiga ekor diantaranya Cucak Ijo, Kapas Tembak dan Kenari beserta sangkarnya.

"Satu pelaku berhasil kabur saat akan ditangkap petugas. Modusnya kedua pelaku berbagi tugas, satu pelaku memanjat pagar rumah korban dan satu pelaku lainnya mengawasi di luar pagar. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (LN 01)


Posting Komentar

0 Komentar