Kapolsek Lais Iptu Herman Junaidi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Apriansyah SH saat menerima sepucuk senpira yang diserahkan secara sukarela oleh warga |
Muba, LapartaNews - Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal satu berbunyi: "Bagi masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal bila kedapatan, akan mendapatkan hukuman seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Erlin Tangjaya Sik, melalui Kapolsek Lais Iptu Herman Junaidi SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Apriansyah SH, saat dikonfirmasi langsung media ini mengatakan Berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolres Muba No 1007 tentang digelarnya Operasi Sikat Musi Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian khususnya Polsek Lais memberikan himbauan kepada masyarakat, untuk dengan penuh kesadaran menyerahkan bagi yang menyimpan senjata api, dan apabila masyarakat menyerahkan dengan penuh kesadaran maka tidak akan dikenakan sanksi.
"Alhamdullilah, ada salah satu warga menyerahkan senjata api rakitan (Senpira) melalui Kepala Desa (Kades) diserahkan ke Mapolsek Lais Polres Muba," ujar Herman.
Kepala Desa Teluk Kijing 3 Kecamatan Lais Kabupaten Muba, Yupanser SE, ketika dikonfirmasi mengenai salah satu warganya menyerahkan Senpira ke Mapolsek Lais turut membenarkan hal tersebut.
”Benar salah satu warga saya berinisial BR warga Dusun 6 Desa Teluk Kijing 3, dengan suka rela menyerahkan senpiranya ke Mapolsek Lais melalui saya,” ujar Kades.
Lanjut Yupanser, "Saya selaku Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah sadar dan taat hukum, dan saya menghimbau kepada warga Desa Teluk Kijing 3 yang mempunyai senjata api agar segera diserahkan kepada aparat hukum dan pihak yang berwenang, tegasnya. (ril/ags)
0 Komentar