Subscribe Us

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Bupati Muaraenim Akhirnya Diciduk


Muaraenim, LapartaNews - Mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka suap saat menerbitkan surat rekomendasi untuk alih fungsi lahan pada tahun 2014 dengan menggunakan uang PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp 8,5 miliar, sehingga kerugian negara mencapai Rp.5.850.000.000.


Soal penetapan tersangka ini, diakui oleh Wakajati Sumsel Oktavianus SH MH, melalui whatshap tadi malam, Kamis (12/11).

Ia, menjelaskan, selain mantan Bupati Muaraenim, ada tiga tersangka lainnya. Mereka adalah AB, dosen salah satu PTN di Sumsel, selaku konsultan hukum tahanan rutan HM Anjapri SH mantan Dirut PT. Perkebunan Mitra Ogan (BUMN), tahanan rutan dan satu lagi adalah Yan Satyananda mantan Kabag Akutansi dan keuangan PT Perkebunan Mitra Ogan juga jadi tahanan Rutan.

“Ya tadi malam telah ditahan,” ujar Oktavianus.


Dalam keterangannya, Pada Kamis 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi.


Hanya saja Mantan Bupati Muaraenim yang dikenal dengan panggilan Cakuk ini, masih menjadi tahanan kota. Karena yang bersangkutan dari hasil rapid tes hasilnya reaktif.


Dari penjelasan Wakajati, kasus ini muncul dari posisi pihak PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan suap kepada Bupati Muara Enim saat menerbitkan surat rekomendasi dari Bupati untuk alih fungsi lahan pada tahun 2014 dengan menggunakan uang PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp. 8.580.000.000 , sehingga kerugian negara Rp.5.850.000.000.

Pasal yang disangka kan yaitu pasal 2 ayat (1) UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tipikor Jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan UU NO.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 11 dan 12B UU NO.20 TAHUN 2020 Tentang Pemberatasan tipikor. (**)


Posting Komentar

0 Komentar