Subscribe Us

Pejabat Struktural Pemerintahan Tidak Boleh Jadi Pengurus KONI



Palembang, LapartaNews – Pejabat publik dan struktural di pemerintahan tidak boleh menjabat kepengurusan olahraga seperti di pengurus cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Hal itu diungkap Ketua Federasi Hockey Indonesia (FHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Eddy Rianto, di Aula DPRD Provinsi Sumsel, Sabtu (20/2/2021).

Dijelaskan untuk menjabat dalam struktur kepengurusan KONI diketahui, larangan itu tertuang dalam Pasal 40 undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, bahwa pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian, Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Seperti yang saya ketahui di UU Nomor 3 Tahun 2005, pejabat publik dan struktural di pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus KONI. Apalagi menjadi Ketua KONI,” tegas Eddy.

Memang saat ini, dikatakan dia, pejabat publik dan struktural masih banyak ditemukan yang saat ini masih menjabat di kepengurusan olahraga seperti di pengurus cabang olahraga dan KONI.

Dijelaskan Eddy, keberadaan pejabat publik duduk dikepengurusan cabang olahraga telah diatur di dalam Undang Undang. Hal inilah yang harus diluruskan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Sekarang kita masih merasakan adanya pejabat publik dan pejabat struktural yang kaitannya dengan kepengurusan organisasi dibidang olahraga. Jadi pejabat publik dan pejabat struktural itu tidak boleh menjadi pengurus KONI, tetapi boleh menjadi pengurus cabor (cabang olahraga, red),” katanya.

Keberadaaan sejumlah pejabat publik, yakni antaranya ada kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota dewan  rawan terjadi dugaan pelanggaran.

Informasi yang dihimpun, masa kepengurusan KONI Prabumulih di bawah kepemimpinan Daud Rotasi akan berakhir bulan 7 tahun 2021. Bahkan, banyak bakal calon Ketua KONI Prabumulih mulai bermunculan seperti Arafiq Zamri SAg, Aden Tamrin, Beni Rizal, Rifky Baday, dan Erwadi. Bahkan, mereka yang akan maju calon Ketua KONI Prabumulih sudah melakukan lobi dan meminta dukungan ke Ketua Cabang olahraga di Prabumulih dan KONI Provinsi Sumsel. (NR)

Posting Komentar

0 Komentar