Muba, LapartaNews - Permasalahan sengketa kepemilikan lahan antara masyarakat kelompok 9 dengan PT Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) Muba akhirnya ditanggapi langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Muba bersama Mitra Kerja. Hal tersebut dibahas dalam rapat yang difasilitasi oleh DPRD Muba tentang dengar pendapat yang digelar pada Senin (01/02/2020) di Ruang Rapat Komisi II DPRD.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin, Anggota Komisi II DPRD, Dinas Perkebunan Muba, Pihak PT. Ghutrie Pecconina Indonesia (GPI) Muba, Camat Lawang Wetan, Kades Bumi Ayu dan Kades Karang Anyar.
Dalam rapat itu DPRD Muba berharap kepada PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Muba, Badan Pertanahan Nasional Muba, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba dan Dinas Lingkungan Hidup Muba agar dapat menyampaikan data Perizinan Perkebunan.
Akan dilaksanakan Monitoring oleh DPRD Muba bersama Tim Badan Pertanahan Nasional Muba, Dinas Perkebunan Muba, Dinas Lingkungan Hidup, Pihak DPMPTSP Muba, Camat Lawang Wetan, Kades Bumi Ayu, Kades Karang Anyar, Masyarakat (Kelompok 9) dan Pihak PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Muba.
Kepada masyarakat yang tergabung dalam Kelompok 9 agar dapat menyiapkan Bukti Sertifikat Hak Milik Lahan pada saat pelaksanaan Monitoring Bersama.
"Melalui rapat ini kita berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Untuk itu kita juga meminta kepada kedua belah pihak agar sama-sama mengumpulkan bukti sebagai pertimbangan," ungkapnya. (Ags/ADV)
0 Komentar