Subscribe Us

Berakhir Ricuh, Musorkot KONI Prabumulih 2021 Dinilai Cacat Hukum


Prabumulih, LapartaNews - Musyawarah Kota (Musorkot) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Prabumulih yang digelar di Hotel Grand Nikita, Rabu (28/7), berakhir ricuh. Pasalnya dalam Musorkot itu pimpinan sidang memutuskan pemilihan Ketua KONI Prabumulih masa bhakti 2021-2025 dimenangkan oleh Beni Rizal SH yang merupakan pejabat struktural di Kota Prabumulih yakni sebagai Kepala Dinas BKPSDM.

Padahal secara aturan putusan tersebut dinilai tidak sah dan cacat hukum, lantaran pimpinan sidang tidak menjalankan keseluruhan agenda persidangan secara tuntas. Bahkan putusan tersebut dianggap oleh salah satu calon ketua, sudah melanggar undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Dimana jika mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi, pejabat publik dan struktural di pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus KONI.

Kemudian, Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut sejumlah peserta sidang dan calon menganggap Musorkot tersebut tidak ada hasil. Karena pimpinan sidang disebut tidak mengindahkan aturan yang telah tertuang dalam persyaratan mutlak bagi calon Ketua KONI.


Hal tersebut disampaikan oleh Arafik Zahmari SPdI, yang mengaku kecewa dan keberatan dengan hasil putusan Musorkot tersebut. Ia mengaku penetapan aklamasi calon terpilih sangat tidak mendasar dan terkesan memaksakan kehendak.

"Dasarnya tidak jelas, kami sangat menyayangkan keputusan pimpinan sidang. Harusnya mereka menelaah terlebih dahulu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon. Salah satunya adalah setiap calon yang akan mencalonkan diri bukanlah pejabat publik," ujar Arafik.

Bahkan Arafik mengaku Musorkot Kota Prabumulih telah menciderai sistem demokrasi. Yang mana peserta dan calon yang keberatan dengan hasil Musorkot tidak diberikan kesempatan yang pas untuk menyampaikan pendapat. Sehingga pihak pimpinan sidang dengan tergesa-gesa memutuskan dan menutup Musorkot tersebut.

“KONI Sumsel memberitahukan boleh saja pejabat struktural menjadi ketua KONI Kabupaten/Kota, asal didukung oleh seluruh anggota KONI, tadi Benny Rizal hanya mendapat 31 dukungan dari 42 Cabor yang ada di Kota Prabumulih, artinya tidak seluruh mendukungnya atau didukung penuh, tapi mengapa disahkan, padahal kalau bahasanya didukung penuh artinya 100 persen atau ke 42 Cabor mendukungnya,” ungkap Rafik lagi.

Selanjutnya Arafik akan melaporkan adanya pemalsuan cap dan tanda tangan. Menurutnya secara etika setiap calon datang mengambil dan mengembalikan formulir pencalonan. Namun nyatanya hal itu tidak dilakukan oleh Beni Rizal.

“Tiba-tiba namanya muncul setelah penutupan penjaringan pencalonan. Jelas hal ini sudah tidak beres. Kami juga akan laporkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan cap yang dilakukan oleh mereka,” pungkas Arafik Zamhari menyesalkan kejadian hari ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Jun Manurung SH, salah satu Peserta Musorkot KONI Prabumulih dari Cabor HOCKEY. Menurutnya ada ada lima poin cacatnya demokrasi dalam Musorkot KONI Kota Prabumulih 2021.

"Disebut cacat hukum yang pertama adalah, Pimpinan Sidang tidak menjalankan keseluruhan agenda persidangan. Persidangan selesai tanpa acara penutupan.Yang kedua adalah penetapan Aklamasi calon terpilih sangat tidak mendasar dan memaksakan kehendak. Ketiga, Pimpinan sidang tidak faham organisasi dan tata cara berdemokrasi. Ke empat, Pimpinan sidang mengabaikan interupsi yang disampaikan peserta sidang. Kelima, syarat pencalonan hanya berlaku pada Calon Arafik Zamhari dan tidak berlaku pada calon lain seperti Benny Rizal dan beberapa pelanggaran lain," tegasnya.

Mengingat Musorkot sarat kecurangan, ia dan kawan-kawan mengaku segera melakukan gugatan hukum pembatalan hasil Musorkot KONI Kota Prabumulih 2021 ke KONI Pusat di Jakarta.

"Upaya dan langkah hukum ini terpaksa kita lakukan mengingat sistem Demokrasi di tubuh KONI yang seharusnya bersih dari ranah politik sudah disusupi kepentingan politik. Ini sangat jelas, sebab diawal pembukaan Musorkot sebagaimana penyampaian sambutan Walikota jelas ada keberpihakan dan tidak lagi mencerminkan sosok pemimpin yang netral," ujarnya.

Disinggung menyangkut statmen Sekretaris Umum KONI Sumsel yang telah memberikan legitimasi bahwa Musorkot KONI Prabumulih telah berjalan sebagaimana mestinya, Jun Manurung mengaku bahwa Musorkot berjalan sesuai yang diharapkan oleh mereka bukan mewakili keseluruhan peserta sidang. 

"Pengesahan aklamasi dipaksakan kok disebut Sah. Sah darimana?" ungkapnya setengah bertanya. Ia juga mengaku bahwa pimpinan sidang meninggalkan tempat disaat sidang masih berlangsung. "Pimpinan sidang dan anggota melarikan diri tanpa menutup acara kok disebut sah. Sah mungkin bagi mereka dan tidak bagi Kita," pungkasnya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar