Agam, LapartaNews-Sebanyak 30 orang di wilayah Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, disanksi akibat melanggar protokol kesehatan, Jum’at (16/7).
Mereka ditemukan melanggar ketika Satgas Covid-19 Agam melaksanakan operasi yustisi di wilayah tersebut.
Kalaksa BPBD Agam, Mhd Lutfi mengatakan, dari jumlah pelanggar prokes ini, 17 orang diberikan sanksi sosial dan 13 orang denda.
Masing-masing dikenakan Rp100 ribu sesuai Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19.
“Pembayaran denda ini sesuai pilihan pelanggar, karena tidak mau menjalankan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Hasil denda dimasukkan ke kas daerah,” ujarnya.
Menurutnya, operasi ini rutin dilaksanakan dalam pendisiplinan protokol kesehatan bagi orang yang beraktifitas di luar rumah. Tidak hanya masyarakat, sasaran operasi ini berlaku bagi semua kalangan.
Bagi yang ditemukan melanggar, kata Lutfi, datanya diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus bagi pelanggar protokol kesehatan, dimana datanya berlaku diseluruh daerah.
“Dari aplikasi ini kita dapat mengetahui orang yang telah melanggar, jika orang yang sama kembali melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi lebih berat,” terangnya.
Tim yang terlibat dalam operasi ini dari unsur BPBD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari.
0 Komentar