Subscribe Us

Dua Truk Bermuatan Kayu Diduga Ilegal Dibebaskan Oleh Satlantas Polres Musi Banyuasin


#Aktivis Muba Sesalkan Sikap Kasat Lantas

Muba, LapartaNews - Dua truk bernomor polisi BG 8561 BC dan BG 8675 BC bermuatan kayu langgar aturan over loading dan over dimension (ODOL) diketahui oleh awak media ini hari Jumat, 13/08/2021 terparkir dibelakang kantor Mapolres Musi Banyuasin (Muba), tepatnya disamping Kantor Lurah Serasan Jaya. 

Kuat diduga kedua truk tersebut ditangkap oleh Satlantas Polres Muba, hanya saja pada hari Senin tiga hari kemudian, truk-truk yang diduga mengangkut kayu tanpa ijin tersebut, sudah tidak ada lagi di tempat.

Awak media inipun mencoba menemui Kasat Lantas Polres Muba, AKP Sandi Putra, Sik di kantor Satlantas untuk menanyakan kronologi penangkapan serta pembebasan atau pelepasan truk-truk tersebut.

Sandi Putra tidak bersedia ditemui untuk dikonfirmasi, dia mengutus anak buahnya bernama Eko menemui awak media ini. Kepada Eko yang berbaju hitam tanpa tanda pangkat tersebut, awak media ini menanyakan alasan pembebasan atau pelepasan dua truk ODOL pengangkut kayu gelondongan diduga ilegal tersebut. Eko hanya mengatakan bahwa pertanyaan media ini akan disampaikan kepada AKP Sandi Putra. Karena ditunggu sampai 3 jam masih belum menjawab, media ini pun menyampaikan pertanyaan-pertanyaan via pesan WA. Namun meski pesan WA media ini sudah dibaca, sampai pada keesokan harinya, Rabu 18/08/2021 Sandi Putra tidak memberikan jawaban baik secara langsung atau melalui staf dan anak buahnya, maupun via sms atau pesan WA.

Menanggapi hal ini, seorang Aktivis Muba yang tidak ingin ditulis namanya mengatakan bahwa  Ketidaksediaan Kasatlantas Polres Muba tidak mau memberikan jawaban atau tanggapan kepada wartawan, adalah sikap yang patut disesalkan dan dipertanyakan. 

"Wartawan, bahkan setiap orang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya dijamin dan dilindungi undang-undang. Sebaliknya pejabat publik dan pejabat penyelenggara negara yang tugas atau kegiatannya dibiayai dari uang negara, wajib menanggapi dan memberikan jawaban atau keterangan kepada setiap orang yang meminta informasi, sebagaimana telah diatur  dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta peraturan perundang-undangan lainnya," terangnya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar