Muba, LapartaNews - Sebuah tabrakan maut antara sepeda motor Revo dan mobil Pajero Sport terjadi pada hari Minggu 19/09/2021 sekitar pukul 10.00 pagi di A6 Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Menurut informasi yang diperoleh media ini kecelakaan terjadi ketika motor yang ditunggangi oleh MM (27), isterinya SN (26) beserta anak mereka A (4) menyalip kendaraan yang ada di depannya pada suatu tikungan di A 6 Keluang, namun dari arah yang berlawanan meluncur mobil Pajero Sport bernopol BG 79 ER milik salah satu kepala OPD di Muba yang disopiri FF, tabrakan yang tidak seimbang itupun tak dapat dihindari lagi, ketiga pengendara motor bodong itu terpental dari kendaraan tersungkur di jalan berlumuran darah.
Ketiga korban yang merupakan warga desa Cipta Praja, Kecamatan Keluang itu sempat dibawah ke Puskesmas terdekat di desa Karya Maju, namun nyawa MM tak dapat diselamatkan sementara SN terluka cukup parah dan anak mereka A yang baru berusia 4 tahun belum diketahui keberadaannya.
Awak media ini sudah beberapa kali mencoba menemui Kasat Lantas Polres Muba, AKP Sandi Putra Sik, di kantornya untuk konfirmasi sehubungan dengan kecelakaan tersebut, namun tidak bertemu, begitu pun ketika awak media ini mengirim via pesan WA di nomornya 081257372*** tidak dijawab hanya dibacanya saja.
Bukan hanya sekali ini pesan dan pertanyaan media ini via WA tidak dijawab atau ditanggapi, pada kesempatan-kesempatan sebelumnya dengan masalah yang berbeda juga tidak direspon oleh perwira pertama yang bertubuh tinggi tersebut. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena sebagai insan pers awak media dijamin dan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya demikian juga sebaliknya, Polri merupakan alat negara yang memiliki fungsi antara lain melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sebagaimana termaktub di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Ags)
0 Komentar