Subscribe Us

Pekerja Pembangunan Museum Di Musi Banyuasin Terancam Mati


Muba, LapartaNews - Untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja dalam melakukan pekerjaan Pemerintah telah menetapkan aturan tentang K3 (keselamatan dan kesehatan kerja).

Dalam undang-undang nomor  1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Hal yang sama juga diatur dalam  Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Namun dalam prakteknya masih banyak pengusaha atau pihak yang berkompeten yang mengabaikan aturan tersebut, salah satu contoh yang gamblang adalah Pekerjaan Pembangunan Museum yang terletak di Kota Sekayu Kabupaten Muba. 

Setiap hari masyarakat yang melintas di Jalan Arteri dekat Bundaran Sekayu, tak jauh dari RSUD Sekayu, dengan mudahnya melihat tontonan "atraksi" yang dipamerkan oleh para pekerja di bagian  atas gedung museum yang tengah dibangun oleh pemerintah kabupaten Muba, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba. 

Para pekerja yang sedang melakukan pekerjaan di ketinggian lebih 5 meter pada gedung tersebut seolah-olah ingin menunjukkan keahlian bak pemain sirkus yang beraksi menantang maut, bekerja tanpa menggunakan safety belt maupun safety suit. 

Sebaliknya di sisi lain pihak perusahaan dan pengawas yang harus bertanggung jawab dengan keselamatan mereka, seolah-olah tutup mata, tidak mau tau, dan tidak peduli akan bahaya maut dan kecelakaan yang sedang mengintai para pekerja mereka.


Ditanyakan oleh media ini, Kamis sore, 16/09/2021,  mengapa para pekerja tersebut tidak menggunakan perangkat K3, Pengawas lapangan dari PT Mulya Kreatif Perkasa, selaku Pelaksana Pekerjaan- Tio Andreas, mengatakan bahwa peralatan itu ada, hanya saja para pekerja tersebut tak ingin memakainya.

"Peralatan (safety) itu ada pak, hanya saja mereka tidak mau memakainya, nanti saya ingatkan mereka, terimakasih sudah mengingatkan kami" katanya.

Diketahui bersama dalam undang-undang no 1 Tahun 1970 sudah diatur bahwa peralatan K3 tersebut  disediakan pengusaha secara gratis kepada pekerja, dan sebaliknya para pekerja berkewajiban untuk memenuhi dan mematuhi semua persyaratan K3. 

Masyarakat berharap agar Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pengusaha nakal, yang dengan sengaja mengabaikan keselamatan dan kesehatan para pekerjanya. (Agus)

Posting Komentar

0 Komentar