Subscribe Us

Warga Minta PT MEP Dibubarkan Dan Persoalan Listrik Dikembalikan ke PT PLN Persero

Foto: Sujarnik Wakil ketua LSM Trisula kabupaten Muba

Musi Banyuasin, LapartaNews - Menindaklanjuti banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat, serta melihat kondisi yang memprihatinkan terkait persoalan listrik yang dikelola PT MEP, yang sudah berlangsung beberapa tahun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula akan menggelar Aksi Damai di kantor Bupati Musi Banyuasin, Selasa, 26/10/2021.

Koordinator Aksi-Sujarnik, kepada awak media ini mengatakan, Aksi Damai yang akan dilakukan merupakan wujud dari kepedulian serta keprihatinan, terhadap persoalan listrik yang ada di wilayah Kabupaten Muba, yang dikelola oleh BUMD milik Pemerintah Daerah, yaitu PT MEP. 

"Banyak sekali keluhan masyarakat terkait pelayanan PT MEP,  tidak hanya persoalan daya listrik, namun persoalan yang paling prinsip adalah sering kali padamnya listrik, serta biaya yang  teramat sangat mahal" ungkap Jarnik di kediamannya, Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Senin (25/10).

Dikatakan Jarnik, pihaknya sebagai alat kontrol sosial wajib menyuarakan keluhan masyarakat terkait persoalan tersebut, hal itu sejalan dengan amanah Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Ini juga sebagai wujud peran serta masyarakat dalam melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan, dan penyelenggaraan birokrasi, ungkapnya.

"Ada beberapa poin penting yang akan kita sampaikan melalui Aksi Damai tersebut diantaranya:  Mendesak Bupati untuk mengevaluasi kinerja pimpinan BUMD/Dirut PT MEP," katanya.

"Selain itu, Mendesak Pemerintah Daerah secara bertahap mengembalikan pelanggan PT MEP ke PT PLN Persero. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan menyidik, dugaan kerugian keuangan negara dan daerah, yang diakibatkan oleh PT MEP Kabupaten Muba," lanjutnya.

JARNIK juga meminta PT MEP berhenti mengeksploitasi masyarakat miskin. Dia menduga Kerjasama PT MEP dengan PT PLN Persero sistem Curah melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009, Permen ESDM nomor 3 tahun 2020, dan Permen ESDM  Nomor 10 tahun 2021.

"Kami berharap terkait persoalan listrik yang saat ini dikelola oleh PT MEP, Pemerintah Daerah Kabupaten Muba harus tegas mengambil solusi atau kebijakan yang pro rakyat. Sebab persoalan listrik di Muba yang dikelola PT MEP yang sudah berjalan beberapa tahun ini, tak kunjung memberikan solusi yang diharapakan masyarakat, sementara itu setoran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Muba untuk PT MEP, hampir setiap tahun diberikan dengan nilai anggaran yang sangat besar," pungkasnya. (ril/ags)

Posting Komentar

0 Komentar