Subscribe Us

Diawasi SKK Migas, Odira Energi Karang Agung Penuhi Tuntutan Masyarakat


Banyuasin, LapartaNews - Menindaklanjuti tuntutan warga Desa Keluang Kabupaten Banyuasin yang disampaikan pada Hari Selasa Tanggal 1 Februari 2022 yang merupakan buntut dari tuntutan ganti rugi atas dugaan pencemaran limbah yang mengakibatkan kerusakan kebun karet milik warga setempat akibat kegiatan yang dilakukan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Odira Energi Karang Agung, hal ini pun telah ditindaklanjuti serta memperoleh fakta yang  menghasilkan  pencabutan sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin nomor 630/KPTS/DLH/2021 pada Desember 2021 lalu.

Aksi yang dilakukan masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Keluang Menggugat (FMKM) di depan kantor lapangan KKKS Odira Energy Karang Agung telah diketahui dan dicatat sebagai laporan internal SKK Migas - KKKS dan saat ini tengah memasuki tahap penilaian secara internal dan sedang dalam proses koordinasi kepada pihak-pihak terkait secara formal yang dianggap berwenang untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjelaskan kebenaran atas tuntutan-tuntutan yang diajukan FMKM dalam aksinya. Koordinasi dan komunikasi dilaksanakan oleh pihak KKKS Odira Energi Karang Agung kepada pemerintah setempat yakni kepada Polsek Tungkal Ilir, Koramil Sungai Betung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kades Keluang, Kades Sidomulyo, Polres Kabupaten Banyuasin, Kodim Kab Banyuasin DLH Kabupaten Banyuasin dan SKK Migas Perwakilan Sumbagsel.

Sebagai pihak yang melakukan kegiatan hulu migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuasin sejauh ini KKKS Odira Energi Karang Agung patuh pada semua aturan yang diberlakukan oleh negara untuk melaksanakan kegiatan hulu migas di daerah. Tidak hanya menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku namun KKKS Odira Energi Karang Agung juga terus menjaga komunikasi dan koordinasi kepada pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban kepada daerah dimana KKKS beroperasi. Menjalankan kegiatan dari Program Pengembangan Masyarakat (PPM) atau yang akrab dikenal program Tanggung Jawab Sosial adalah komitmen yang juga terus dilakukan oleh Kontraktor migas mitra pemerintah ini. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada masyarakat terdekat wilayah kerja, ini sesuai dengan kontrak kerjasama yang diamanahkan kepada KKKS Odira Energi Karang Agung sebagai pihak yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Humas KKKS Odira Energi Karang Agung, Muhammad Fadhel Besse Alaydrus menyebutkan bahwa pihaknya sejauh ini telah menjalankan program dengan komitmen menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kerja operasional KKKS Odira Energy Karang Agung melalui kebijakan Operasi Manajemen, QHSE. “Kami juga mengoptimalkan program-program kehumasan melalui pemenuhan kewajiban terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perizinan yang sesuai dengan Peraturan Perundangan Republik Indonesia serta juga menjalankan program pengembangan masyarakat atau tanggung jawab sosial,” ujar Fadhel.

Selain itu juga dijelaskannya bahwa kegiatan yang dijalankan KKKS Odira Energy Karang Agung memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui DBH, tidak hanya itu pihaknya juga saat ini sudah menyerap sedikitnya 85% pekerja yang merupakan SDM lokal untuk dipekerjakan di KKKS Odira Energy Karang Agung baik dari Desa Keluang, Desa Sidomulyo maupun Desa Bentayan. Tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan yangbdicapai KKKS juga merupakan keberhasilan semua pihak dalam pemenuhan kebutuhan energi migas yang juga memiliki dampak yang baik kepada keuangan daerah.

KKKS Odira Energy Karang Agung, tetap akan menjalin hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah sebagai kunci yang terus dipegang oleh KKKS ini untuk menjaga keberlangsungan kegiatan operasional dilapangan yang  juga merupakan kegiatan negara yang termasuk dalam objek vital nasional. (Rill)

Posting Komentar

0 Komentar