Subscribe Us

Diduga Kangkangi Surat Edaran Plt Bupati, FKLO Kecam SKPD Muba


Musi Banyuasin, LapartaNews - Menyikapi Isu Defisit Keuangan Daerah yang terjadi pada APBD Muba TA 2022 yang mencapai hampir setengah triliun rupiah, menimbulkan tanda tanya bagi sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Organisasi (FKLO) Kabupaten Muba. Mereka mengecam seluruh OPD yang tetap menggulirkan anggaran dengan mengabaikan Surat Edaran Plt Bupati Muba.

Andip Arpiansyah, didampingi Joni Mancis, Satoto Waliun, Yunizar Azmi, serta Alamsyah, lima lima orang perwakilan FKLO  menyatakan kekecewaannya.

"Berdasarkan fakta data LPSE Kabupaten Muba, Pelelangan pada beberapa kegiatan OPD masih berlanjut, bahkan terkesan mengangkangi perintah Plt Bupati Muba," ungkap mereka bernada kesal.

Sebelumnya pada 30 Maret 2022 lalu, Plt Bupati Muba Beni Hernedi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-900/747/TAPD/2022 yang intinya adalah Upaya merasionalisasi Belanja kegiatan pada seluruh OPD,  minimal sebesar 30% guna mendapatkan penyesuian rencana kerja APBD Muba 2022,  sekaligus  sebagai tindak lanjut dan antisipasi defisit keuangan daerah. Kutipan dari surat nomor : B-900/747/TAPD/2022 adalah sebagai berikut :

1) Rasionalisasi Belanja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD Sebesar 30 Persen dengan Tetap Skala Sangat Prioritas dan memperhatikan capaian target/indikator keluaran RKPD dengan Cara Rasionalisasi Belanja Modal : 

A. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional 

B. Pengadaan Mesin dan Alat Berat 

C. Pengadaan Tanah 

D. Renovasi Ruangan/Gedung, Mebelair, dan Perlengkapan Perkantoran 

E. Pembangunan Gedung baru dan/atau 

F. Pembangunan Infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

2) Apabila Rasionalisasi Belanja Pada angka 1) belum mencapai 30 Persen dari Alokasi anggaran di luar belanja wajib, maka untuk mencapainya dilakukan Rasionalisasi dari Belanja Operasional SKPD. 

3) Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di luar angka 1) dan 2) di atas agar merasionalisasi sebesar 15 Persen pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dengan tetap memperhatikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Tahun 2022.

4), Batas Waktu Penyampaian Laporan Hasil Penyesuaian dan Rasionalisasi RKA SKPD,  dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy disampaikan ke BPKAD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 4 April 2022.

Lebih lanjut FKLO Muba berharap kepada Plt Bupati-Beni Hernedi, agar lebih tegas kepada seluruh OPD untuk mematuhi Surat bernomor : B-900/747/TAPD/2022 tentang Penyesuaian Rencana Kerja Anggaran SKPD TA 2022. 

"Kami berharap dahulukan rencana pembangunan dan perbaikkan infrastruktur dasar yang perlu segera ditindak lanjuti, apa lagi masyakarat di pedesaan dan kecamatan saat ini menunggu, realisasi pembangunan yang bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2022, yang Pro pada kepentingan masyarakat," cetusnya.

"Dan hari ini kami sepakat menyurati Plt Bupati Muba Bapak Beni Hernedi untuk membatalkan seluruh proses lelang pengadaan barang dan jasa pada LPSE Kab Muba TERUTAMA SEKALI yang bertentangan dengan surat Bernomor : B-900/747/TAPD/2022 tertanggal 30 Maret 2022," tutup nya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar