Musi Banyuasin, LapartaNews - Untuk kesekian kalinya Aliansi Pemuda dan Mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Muba menyampaikan aspirasi atau aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang, sehubungan ditemukannya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan Kasus OTT Tahun 2021 Kabupaten Muba yang melibatkan mantan Bupati Muba-Dodi Reza Alex, mantan Kepala Dinas PUPR Muba-Herman Mayori, dan mantan Kabid SDA PUPR Muba-Edi Umari, sebagai terdakwa.
Aksi yang melibatkan 3 organisasi pemuda dan mahasiswa yaitu : 1. Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana Indonesia (HMPI) Sumsel, 2. Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Daerah (FKPMD) Sumatera Selatan, 3. Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Palembang-Efrata Tarigan, SH, MH, hari Senin, 4/7/2021.
Dalam aksi dengan tema "Melawan Lupa" itu mereka menyampaikan 3 poin tuntutan sebagai bentuk dukungan kepada instansi penegak hukum, untuk dapat menuntaskan Kasus OTT Kabupaten Muba dengan seadil-adilnya sampai ke akar-akarnya, tiga poin tersebut adalah :
1. Mendukung Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang agar dapat menetapkan serta memutuskan kasus OTT Kabupaten Muba Tahun 2021, baik yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa maupun yang belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan seadil-adilnya serta menuntaskan sampai ke akar-akarnya.
2. Mendukung KPK agar sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada nama-nama yang jelas-jelas disebutkan dalam fakta persidangan.
3. Meminta kepada KPK dan Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk melawan segala bentuk intervensi yang dapat menggangu tiap-tiap keputusan yang akan dilakukan demi tegaknya supremasi hukum.
Menanggapi pernyataan sikap yang dibacakan oleh ketua IMMUBA-Vortuna Unmabsi, Humas Pengadilan Negeri Palembang-Efrata Tarigan SH, MH, mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada majelis yang menangani perkara ini serta ketua pengadilan negeri, apa yang sudah disampaikan oleh aliansi pemuda dan mahasiswa secara tertulis.
"Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh adik-adik aliansi pemuda dan mahasiswa, untuk memonitor dan memantau persidangan yang sudah dan yang sedang berjalan demi tegaknya keadilan dan hukum," ungkapnya.
Dibincangi para awak media usai menyampaikan aspirasinya, ketiga pimpinan aliansi pemuda dan mahasiswa se-Sumsel, yaitu : ketua HMPI Sumsel-Rusman Aryanto, ketua FKPMD Sumsel-Faisal Supriyanto, dan ketua IMMUBA-Vortuna Unmabsi, sepakat menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini, dan akan mengadakan aksi-aksi lanjutan bahkan akan menggelar aksi akbar di Jakarta.
Diketahui bersama dalam fakta-fakta persidangan sebelumnya, nama salah satu Kabid PUPR Muba-Irfan, dan salah satu staf ahli Bupati Muba-Badruzzaman paling sering disebut oleh terdakwa Herman Mayori dan Edi Umari, bahkan pada sidang pembacaan pledoi Herman Mayori dan Edi Umari, pada tanggal 23/6/2022 keduanya menyatakan Sekda (sekarang Pj Bupati) Muba-Apriyadi, sering meminta uang untuk keperluan keluarga, di luar pemerintahan atau pribadi, sebesar 250 juta rupiah dan sudah direalisasikan 200 juta rupiah. (Ags)
0 Komentar