Subscribe Us

Masyarakat Pulai Gading Tak Gentar, Serta Ajukan Alat Bukti Hadapi Gugatan PT SBN


Musi Banyuasin, LapartaNews - Perselisihan antara masyarakat Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN), agaknya semakin meruncing.

Kalau sebelumnya masyarakat dan Kelompok Tani Desa Pulai Gading menuntut  pihak PT SBN untuk mengganti rugi atas dugaan pencaplokan tanah milik masyarakat, kini terbalik pihak PT SBN yang menggugat masyarakat Pulai Gading atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), demikian disampaikan oleh Ketua Tim Kuasa hukum Masyarakat Desa Pulai Gading, Nur Hasan, SH MH, kepada awak media ini, di Sekayu, hari ini, Kamis, 29/9/'22.

"Hari ini, kami jalani Sidang Acara Pembuktian di Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin. Adapun bukti yang kami sampaikan adalah 216 SPH dari tanah usaha masyarakat kelompok tani di Desa Pulai Gading yang belum diganti rugi, nanti di sidang berikutnya tanggal 13 Oktober 2022 kami akan mengajukan lagi bukti baru lebih 20 SPH," papar Nur Hasan.

Menambahkan paparan Pengacaranya, Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri, Desa Pulai Gading, Helmi mengatakan, Ganti rugi yang diberikan oleh pihak PT SBN kepada masyarakat baru sekitar 60% yaitu 650 hekto are (Ha), masih ada 450 Ha, lahan milik masyarakat yang termasuk dalam kelompok taninya belum diganti rugi.

"Pihak PT SBN merasa sudah memberikan 100% ganti rugi kepada semua warga masyarakat yang menjadi korban, itu sebabnya mereka menganggap aksi damai yang kami lakukan untuk menuntaskan ganti rugi kepada warga masyarakat yang belum menerima, dianggapnya sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga mereka mengajukan gugatan kepada masyarakat Pulai Gading," imbuhnya.

Helmi, melanjutkan bahwa dia bersama masyarakat sebagai pihak tergugat, tidak gentar dan siap menghadapi gugatan PT SBN sampai kapanpun.

Sementara itu ditanya mengenai dasar-alasan, serta tujuan PT SBN menggugat masyarakat Desa Pulai Gading, pihak pengacara dari PT SBN yang tidak mau menyebutkan namanya tidak  bersedia memberikan tanggapan.

"Maaf kami tidak mendapat perintah (untuk memberikan keterangan kepada wartawan) dari pimpinan perusahaan," cetusnya. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar