Subscribe Us

Pekerjaan Penataan Perkantoran UPTD Kabupaten Muba, Diduga Langgar Undang-undang Serta Ancam Keselamatan Pekerjanya


LapartaNews, LapartaNews - Pekerjaan Pemeliharaan/Penataan Perkantoran UPTD Kabupaten Muba, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan, yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membahayakan kesehatan dan keselamatan, serta mengancam nyawa para pekerjanya.

Pasalnya, para tukang dan buruh yang sedang bekerja tidak dilengkapi dan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pada pasal 86 dikatakan: 

"Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka pekerjakan"

Saat awak media ini mendatangi lokasi kantor yang sedang direnovasi untuk konfirmasi, dua orang mandor dan pengawas yang sedang mengawasi para pekerja, mengatakan bahwa para pekerja mereka tidak perlu menggunakan APD karena di RAB (rencana dan anggaran biaya) pekerjaan tidak dicantumkan tentang penggunaan atau pemakaian APD, kata mereka.

Dan sewaktu media ini menanyakan papan proyek, si pengawas pekerjaan yang tidak mau disebut/ditulis namanya menunjuk ke belakang bangunan, dengan mengatakan :

"Papan ini tadinya roboh pak entah kenapa, itu sebabnya kami taruh di belakang, biar aman," katanya.

Dari data yang tertulis pada papan proyek tersebut dapat diketahui anggaran pekerjaannya sebesar Rp. 2.781.116.000,- ( dua miliar tujuh ratus delapan puluh satu juta seratus enam belas ribu rupiah ) pelaksananya adalah CV Putera Narasaon Sejahtera, dengan nomor kontrak : 011/00119/UPTD.KAB.MUBA/ KONTRAK-PEMEL/2022. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar