Subscribe Us

Serikat Buruh Kabupaten Muba Tuntut Kenaikan Upah Dan Pembatalan Omnibus Law


Musi Banyuasin, LapartaNews - Ratusan buruh yang tergabung dalam wadah Sarekat Buruh Sarbupri, hari ini, Senin, 10/10/'22, melakukan Aksi Damai alias unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba).

Massa yang terdiri dari para pekerja pada beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Muba ini, sejak pukul 08 pagi mereka berkumpul di halaman Stadion Serasan Sekate Muba, dan mulai bergerak menuju Kantor Pemkab Muba pukul 09 WIB.

Aksi damai yang mereka lakukan ini dilatarbelakangi oleh kenaikan harga BBM yang berdampak pada kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok lainnya, sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK tidak naik, demikian disampaikan oleh salah satu anggota Sarbupri dalam orasinya.

Dibincangi awak media ini, di sela-sela waktu sejumlah perwakilan massa aksi mempersiapkan diri untuk berdialog dengan Pemkab Muba diwakili Asisten 1, Yudhi Herzandi, SH, MH, di ruang rapat Serasan Sekate Muba, Salegar mengatakan, massa aksi menuntut kenaikan UMK, dan meminta kepada pemerintah agar membatalkan undang-undang Omnibus Law, karena mereka anggap "Omnibus Law" tidak berpihak atau tidak menguntungkan kaum buruh, ujarnya.

"Kami menuntut kenaikan UMK sebesar 15 sampai 30 persen, karena dampak kenaikan BBM,  harga barang-barang kebutuhan sehari-hari ikut naik. Kami juga meminta pemerintah membatalkan undang-undang Omnibus Law, karena sejak adanya undang-undang ini buruh tidak bisa menuntut kenaikan UMK," ujarnya.

Dimintai tanggapannya usai berdialog dengan perwakilan dari para buruh, Asisten 1 Setda Muba, Yudhi Herzandi selaku pimpinan rapat, tidak bersedia menjawab, tetapi mempersilahkan awak media ini menanyakan kepada Kadisnakertrans Muba, Mursalin, SE.

Mursalin ketika dimintai tanggapannya atas tuntutan para buruh mengatakan, Pemkab Muba dalam hal ini Kadisnakertrans menerima dengan baik tuntutan dan aspirasi para buruh. Khususnya mengenai Omnibus Law, akan disampaikan kepada pemerintah pusat, karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dan mengenai kenaikan upah minimum, Disnakertrans Muba akan meneruskan ke Kemenaker RI, dan akan jadi pertimbangan Pemkab Muba dalam menetapkan UMK tahun 2023.

Setelah berdialog dengan Pemkab Muba massa buruh  melanjutkan aksi damai mereka di halaman kantor DPRD Muba, singkat cerita mereka diterima oleh perwakilan Komisi IV DPRD Muba.

Pimpinan Komisi IV DPRD Muba, berjanji akan merekomendasikan semua tuntutan yang diajukan gabungan para buruh tersebut,  kepada Pemerintah pusat dan Gubernur Sumsel. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar