Subscribe Us

Meski Dilarang Diduga Musik Remix Tetap Berlangsung


Musi Banyuasin, LapartaNews - Acara hajatan di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin diduga menggunakan Musik jenis Remix.

Sebelumnya Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo, secara resmi melarang hiburan organ tunggal, memainkan musik aliran elektro atau dikenal Musik Remix.

Pelarangan tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran narkoba, di Sumatera Selatan yang kian masif. Diketahui bersama lagu-lagu dengan iringan Musik Remix, memiliki potensi mengundang pencandu bahkan pengedar untuk menggelar transaksi Narkoba.

Terbitnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak Kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut.

Tetapi sangat disayangkan diduga acara hajatan di Desa Pangkalan Bulian, pada siang hari Minggu,12/2/'23, masih saja menggunakan musik jenis Remix dan diduga tuan hajatan tersebut berinisial Spr warga Desa pangkalan bulian.

Saat dikonfirmasi awak media ini mengenai hal tersebut, via nomor WhatsApp nya, Kepala Desa Pangkalan Bulian-Ismail, mengatakan:

"Sejak terbitnya Instruksi Kapolda, himbauan untuk tidak menggunakan Musik Remix atau House Music, sudah kami sosialisasikan di setiap acara Resepsi Pernikahan, selain itu video berisi Larangan dari Kapolda sudah saya bagikan di grup-grup WA. Saat ini kebetulan saya tidak berada di Desa, mohon dimaklumi, terima kasih,"  paparnya. (wan/ags )

Posting Komentar

0 Komentar