Subscribe Us

Mobil Dinas Yang Tabrak Anak Dibawah Umur Diduga Tidak Pakai Stiker Dan Platnya Hilang


Musi Banyuasin, LapartaNews - Mobil Dinas merk Fortuner VRZ BG 7 B / BG 1553 BZ yang dikemudikan oleh Sapril Junito (46) sopir Jon Kenedy, Wakil Ketua DPRD Muba, menabrak anak umur 14 tahun inisial R (akhirnya meninggal), pada Kamis malam, 9/2/'23 di Jalan Nasional Palembang - Sekayu, tepatnya di Dusun IV, Desa Lumpatan Dua, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan, tidak terpasang stiker logo Pemkab Muba, serta plat mobilnya "hilang" setelah diamankan.

Diketahui bersama demi untuk penataan dan penertiban kendaraan dinas, sejak tanggal 19 Desember 2022 pemerintah kabupaten (Pemkab) Muba, melakukan pemasangan stiker logo bagi setiap kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional aset Pemkab Muba.

Pemasangan stiker logo Pemkab Muba ini sifatnya Wajib, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 84 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, Untuk Pengguna Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Operasional.

Wajibnya pemasangan stiker ini dipertegas kembali oleh Pj Sekda Muba, Musni Wijaya SSos MSi, pada saat Rapat Staf Jajaran Pemkab Muba, di ruang rapat Serasan Sekate, pada 4 Januari lalu. Pada kesempatan itu Musni Wijaya mengatakan, "Kalau masih belum pasang stiker logo Pemkab Muba akan ditarik kendaraan dinasnya, Satpol PP akan melakukan razia menyisir kendaraan dinas di kantor-kantor," tegasnya.

Dikesempatan yang sama Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud, juga mengatakan, stiker dan logo Pemkab Muba pada kendaraan dinas ini, dapat membuat pejabat bersangkutan lebih bertanggung jawab.

Menanggapi masalah ini Ketua LIPER-RI Kabupaten Muba-Arianto, SE, saat dibincangi awak media ini, Sabtu, 11/02/'23 mengatakan bahwa Pemkab Muba harus berani bertindak tegas, segera menarik kembali mobil dinas yang tidak memasang stiker logo Pemkab.

"Saya selaku ketua LIPER-RI Kabupaten Muba, dengan ini meminta kepada Pemkab Muba agar menarik kembali kendaraan dinas yang tidak memasang stiker logo Pemkab Muba. Siapapun pejabat yang tidak taat aturan tersebut, harus dikenai sanksi yang tegas. Ini sesuai Peraturan Bupati nomor 84 tahun 2022, dan itu dipertegas lagi dengan pernyataan Pj Sekda Muba-Musni Wijaya, akan menarik kembali kendaraan dinas yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.

"Masih banyak mobil dinas yang belum memasang stiker logo tersebut. Demi menjaga kewibawaan-nya, Pemerintah yang sudah membuat aturan harus berani mengambil tindakan tegas. Bukan hanya itu kendaraan-kendaraan dinas yang platnya, TNKB nya, tidak sesuai dengan STNK harus ditindak tegas, contoh yang plat merah diganti plat hitam, atau nomor nya tidak sesuai, itu masih banyak juga," Imbuhnya.

Diketahui bersama deadline atau batas akhir pemasangan stiker logo Pemkab Muba, pada kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional adalah tanggal 10 Januari 2023, sanksi atas pelanggaran itu adalah mobil/kendaraan dinas tersebut ditarik kembali. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar